Sandang PKPU, Begini Penjelasan Ricky Putra (RICY)
PERIKSA - Seorang pekerja tengah mengawasi proses produksi di pabrik Ricky Putra Globalindo. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Ricky Putra Globalindo (RICY) menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PKPU sementara tersebut berlaku efektif sejak 15 April 2025. Itu setelah Majlis hakim menerima gugatan Asuransi Kredit Indonesia alias Askrindo Insurance terhadap perseroan.
Merespons status PKPU sementara tersebut, perseroan menghormati, dan akan menjalankan proses hukum sesuai dengan alur persidangan berlaku. Selanjutnya, perseroan tetap membuka jalur komunikasi kepada PT Asuransi Kredit Indonesia sebagai salah satu upaya dalam penyelesaian kewajiban.
”Dapat kami infokan sejak awal persidangan, Perseroan telah mengedepankan itikad baik dalam penyelesaian hak-hak kreditur melalui pemenuhan kewajiban secara bertahap,” tukas Agnes Hermien Indrajati, Corporate Secretary Ricky Putra Globalindo.
Di samping itu, terhadap kreditur lainnya yaitu Gunung Mas Parahiangan, perseroan juga telah melakukan pemenuhan kewajiban Rp356,82 juta. Dana setoran dana tersebut telah diterima seluruhnya Gunung Mas Parahiangan. Berdasar gugatan Askrindo, perseroan memiliki kewajiban saldo hak subrogasi USD9,12 juta.
Sebelumnya, perseroan telah menunjuk Law Office Hariyanto & Partners – Advokat, Konsultan Hukum, Kurator dan Pengurus sebagai Kuasa Hukum yang akan mendampingi perseroan dalam menghadapi perkara PKPU. (*)
Related News
KB Bank Gaet Wirausaha Muda Lewat GenKBiz dan Star Festival Batam 2025
Susut 17 Persen, Laba SHIP Sisa USD13,12 Juta
INTP Genjot Porsi RDF 42 Persen, Simak Alasannya
Melejit 122 Persen, IRRA Kuartal III 2025 Raup Laba Rp45 Miliar
Harga Koreksi, Komisaris HEAL Gulung Jutaan Lembar
ZBRA Beber Perpanjangan PKPU Tetap Entitas Usaha





