EmitenNews.com - Upaya pemerintah menguasai kembali tanah negara dari kawasan hutan yang diperoleh secara ilegal, sedikit banyak mulai membuahkan hasil. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan hingga 23 Maret 2025 telah menguasai sekitar 1.001.674,14 hektare. Lahan sebanyak itu disita dari 369 perusahaan di sembilan provinsi.

"Lahan yang kami kuasai hingga 23 Maret 2025 seluas 1.001.674,14 hektare. Lahan tersebut tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten/kota, dan terdiri atas 369 perusahaan," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/3/2025).

Satgas PKH telah mendata dan memverifikasi objek pengawasan hutan yang akan dikuasai kembali oleh negara seluas 1.177.194,34 hektare.

Tindak lanjut dari data-data tersebut adalah pemberian lahan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui dua tahap.

Tahap pertama, menurut Febrie Adriansyah, pada Senin (10/3/2025), dengan menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 221.868,421 hektare yang sebelumnya dikuasai Duta Palma Group.

Kemudian, sebanyak 216.997,75 hektare lahan yang sebelumnya dimiliki 109 perusahaan diserahkan pengelolaannya kepada Agrinas pada tahap kedua, Rabu ini.

Febrie Adriansyah mengucapkan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada segenap jajaran pada kementerian/lembaga yang telah bekerja keras, begitu banyak meluangkan waktu dan tenaganya untuk bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan yang tergabung dalam Satgas PKH bentukan Presiden.

“Dengan ini target satu juta sebelum Hari Raya Lebaran telah kita peroleh," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu. 

Satgas PKH serahkan pengelolaan lahan tersebut ke Agrinas

Sementara itu, Satgas PKH menyerahkan pengelolaan 216.997,75 hektare kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

“Alhamdulillah pada hari ini Satgas PKH kembali bersiap menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 216.997,75 hektare yang terdiri atas 109 perusahaan,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.

Penyerahan pengelolaan lahan tersebut merupakan tahapan yang kedua. Sebelumnya Satgas PKH pada Senin (10/3/2025) telah menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 221.868,421 hektare ke Agrinas. Lahan seluas itu, sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group.

Febrie mengatakan bahwa pencapaian penguasaan kembali kawasan hutan yang diserahkan kepada Agrinas tersebut tidak terlepas dari berbagai macam kendala. Pertama, pihaknya belum melakukan sekaligus penagihan denda ketika penguasaan dilakukan, yaitu denda administratif.

Hal tersebut terjadi karena perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 masih dalam pembahasan.

PP Nomor 24 Tahun 2021 mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.

“Kedua, masih ada beberapa masalah hukum yang terus kami identifikasi dan penyelesaian. Salah satu contoh, ada beberapa aset yang kami kuasai masih ada hak tanggungan di pihak perbankan,” jelasnya.

Saat ini Satgas PKH tengah mengupayakan penyelesaian hal tersebut dengan Kementerian BUMN.