Satgas Waspada Investasi Minta Masyarakat Waspadai Modus Investasi Bodong

EmitenNews.com—Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing meminta masyarakat tetap mewaspadai berbagai modus penawaran yang dilakukan oleh perusahaan maupun produk investasi ilegal.
Dia mengatakan investasi ilegal memiliki ciri-ciri menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu cepat, memberikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member, dan memanfaatkan influencer dalam menawarkan produk.
Investasi ilegal, lanjutnya, juga memiliki legalitas yang tidak jelas seperti tidak memiliki izin usaha atau izin kelembagaan, ataupun memiliki keduanya, namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya, serta klaimnya tanpa risiko.
"Dan juga untuk menarik minat masyarakat kita, mereka ini memamerkan kekayaanya, flexing, mobil mewah, rumah mewah, harta yang sangat banyak, yang memang itu hanya tipuan," kata Longam dalam Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (Like It) oleh OJK yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.
Dia memberikan contoh berbagai modus investasi ilegal seperti equity crowdfunding, securities crowfunding, maupun berperan sebagai perusahaan penasehat investasi namun tidak berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Modus lainnya, kata dia, ialah menawarkan saham dengan skema money game, menduplikasi nama website atau perusahaan yang sudah berizin OJK, serta modus pemalsuan izin usaha dengan mengatasnamakan OJK.
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal