SBN Menjadi Instrumen Investasi Favorit Industri Asuransi Jiwa
Sampai dengan Maret 2024, penempatan aset investasi industri asuransi jiwa masih didominasi oleh instrumen SBN dengan porsi 35% atau sebesar Rp189,82 triliun.
EmitenNews.com - Industri Asuransi Jiwa melaporkan total aset yang tercatat hingga Maret 2024. Dari 56 perusahaan asuransi jiwa yang melapor, AAJI mencatat total aset industri asuransi jiwa tumbuh 1,5% dengan perolehan nilai Rp620,47 triliun.
Kepala Departemen Insurtech AAJI Hengky Djojosantoso menuturkan bahwa perekonomian Indonesia pada periode kuartal pertama tahun 2024 tercatat stabil. Hal ini memberikan kontribusi positif pada iklim investasi yang kemudian memperkuat kepercayaankepada investor untuk menempatkan dananya di berbagai instrumen investasi. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya hasil investasi industri asuransi jiwa sebesar 99,8% menjadi total Rp12,32 triliun.
“Sampai dengan akhir Maret 2024, total investasi industri asuransi jiwa mencapai Rp542,95 triliun, meningkat 1,6% dibanding periode yang sama tahun 2023. Investasi mengambil porsi terbesar pada catatan aset industri asuransi jiwa sehingga stabilitas iklim investasi memberikan pengaruh pada kinerja industri asuransi jiwa.
Sampai dengan Maret 2024, penempatan aset investasi industri asuransi jiwa masih didominasi oleh instrumen SBN dengan porsi 35% atau sebesar Rp189,82 triliun. Sesuai regulasi yang mendorong penempatan dana lebih banyak di SBN, kami melihat SBN cocok dengan karakteristik kontrak jangka panjang asuransi jiwa, dan peningkatan ini mengukuhkan dukungan industri asuransi jiwa pada pembangunan jangka panjang pemerintah,” ungkap Hengky.
Penempatan investasi lainnya yaitu pada Saham sebesar Rp147,94 triliun, Reksadana sebesar Rp75,53 triliun, Sukuk Korporasi Rp46,01 triliun, Deposito sebesar Rp39,57 triliun, Penyertaan Langsung Rp25,36 triliun, Tanah dan Bangunan sebesar Rp15,85 triliun dan instrumen lainnya sebesar Rp4,87 triliun.
“Industri asuransi jiwa merupakan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Termasuk dalam hal penempatan investasi, industri asuransi jiwa diatur dan diawasi secara ketat oleh regulator," kata Hengky.
Penempatan investasi yang baik akan memberikan manfaat kepada para pemegang polis dan juga menjaga stabilitas bisnis perusahaan. AAJI mendorong seluruh perusahaan asuransi jiwa untuk mengedepankan kepentingan pemegang polis dalam menjalankan bisnisnya termasuk dalam hal penempatan investasi.(*)
Related News
Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI
IHSG Naik 0,82 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, UNVR Top Gainers LQ45
Perkuat Industri Tekstil, Wamenkeu Anggito Serap Aspirasi Pengusaha
Transaksi Aset Kripto di Indonesia Hingga Oktober Tembus Rp475 Triliun
Parah! 97.000 Anggota TNI/Polri dan 80.000 Anak U-10 Main Judi Online
RI Kurang Kapal Penangkap Ikan, Prabowo Dorong PTDI Gandeng Embraier