EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memutuskan untuk menutup kode domisili investor mulai tanggal 27 Juni 2022.

 

Dengan demikian, selama jam perdagangan bursa, pelaku pasar tidak bisa bisa melihat pola transaksi yang dilakukan investor asing maupun lokal.

 

Kebijakan itu sejalan dengan surat  BEI nomor S-04224/BEI.IBI/05-2022 perihal pengujian penutupan kode domisili investor pada area replika JATS pada tanggal 27 Mei 2022.

 

“Kami menghimbau kepada nasabah bapak/ibu untuk menyampaikan informasi kepada para nasabah dan memastikan kesiapan sistem dari perusahaan bapak ibu,” tulis Direktur BEI, Laksono Widodo dalam surat yang ditujukan kepada anggota bursa tanggal 20 Juni 2022.

 

Please note bahwa protokol FIX 5 digunakan untuk trading sedangkan protokol ITCH untuk market datanya.

 

Namun BEI menunda pelaksanaan sistem JATS versi 5.0  dan pelaksanaan protokol ITCH karena saat ini sebagian AB yang masih melakukan proses pembaharuan sistem  tersebut.  Rencananya kedua sistem itu akan diterapkan awal Juli 2022.

 

Menurut Laksono, terdapat 44 persen Anggota Bursa (AB) tengah melakukan pembaharuan ke sistem JATS 5.0

 

“BEI memberikan dukungan agar AB dapat segera melakukan upgrade dengan memberikan perpanjangan waktu hingga 31 Agustus 2022,” tulis Laksono.

 

Sedangkan pada sisi penerapan ITCH. Saat ini, sudah 53 dari total 93 AB yang sudah menerapkan ITCH dan 9 dari total 14 Data Vendor telah melaksanakan ITCH Protocol.