Selamatkan Organisasi, Forum IKAL Lemhannas Bentuk Tim Reformasi
:
0
Forum Komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL Lemhannas RI resmi membentuk Tim Reformasi Penyelamatan DPP IKAL Lemhannas RI melalui Rapat Koordinasi Nasional yang digelar pada 28 November 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Dok. Ist.
EmitenNews.com - Forum Komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL Lemhannas RI resmi membentuk Tim Reformasi Penyelamatan DPP IKAL Lemhannas RI melalui Rapat Koordinasi Nasional yang digelar pada 28 November 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.
Langkah ini diambil sebagai respons atas kevakuman kepemimpinan organisasi setelah masa bakti DPP IKAL periode 2020-2025 berakhir pada 5 Oktober 2025, serta pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang terjadi pada Musyawarah Nasional (Munas) V IKAL pada 23 Agustus 2025.
Dalam informasi yang diterima Senin (1/12/2025), diketahui rapat yang diikuti oleh 20 perwakilan DPD-DPD IKAL se-Indonesia dan 40 perwakilan DPA-DPA IKAL tersebut menghasilkan rekomendasi utama untuk melaksanakan Musyawarah Nasional Khusus (Munas Khusus) sesuai Pasal 22 Anggaran Rumah Tangga AD/ART IKAL Lemhannas. Tujuannya adalah mengembalikan marwah organisasi melalui reformasi dan pembaruan fundamental, mengingat adanya pembiaran oleh Ketua Umum DPP IKAL yang tidak merespons tiga surat resmi dari DPD-DPD dan DPA-DPA terkait kelanjutan Munas V IKAL, yakni pada 27 Agustus 2025, 26 September 2025, dan 5 Oktober 2025.
"Pelanggaran AD/ART pada Munas V IKAL yang ditunda telah menyebabkan terganggunya roda organisasi dan memenuhi unsur keadaan force majeure (kedaruratan organisasi), sehingga Pasal 21 Ayat C Anggaran Rumah Tangga dapat diterapkan," demikian bunyi rilis berita dari forum tersebut.
Keputusan ini didasarkan pada prinsip kedaulatan anggota pemilik suara sah, yang menjadi landasan untuk mengambil langkah penyelamatan DPP IKAL Lemhannas.
Dalam Munas Khusus tersebut, Forum Reformasi Penyelamatan DPP IKAL memilih dan menetapkan Tim 9 Presidium Reformasi Penyelamatan DPP IKAL Lemhannas RI. Tim ini diberi mandat untuk: Menetapkan dan menyusun kepengurusan definitif DPP IKAL Lemhannas RI masa bakti periode 2025-2030.
Melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi dengan lembaga serta instansi terkait guna mengesahkan pengurus definitif tersebut.
Tim 9 Presidium, yang juga bertugas menganalisis dan mengusulkan strategi reformasi melalui Rapat Koordinasi (Rakor) DPD dan DPA pada 28-29 November 2025, diberi waktu maksimal 30 hari kalender sejak keputusan Munas Khusus ditetapkan untuk menyelesaikan tugasnya.
Selain itu, tim ini diharapkan segera menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslu) sesuai Pasal 21 Ayat C atau Munas Khusus Pasal 22 AD/ART untuk memilih kepemimpinan baru dan mengakhiri vakum organisasi.
Langkah pembentukan tim ini mendapat apresiasi dari para anggota, “Pengurus sebelumnya statusnya sudah demisioner sejak 5 Oktober 2025. Tim Reformasi Penyelamatan IKAL Lemhannas diharapkan mengambil sikap untuk menyelamatkan organisasi ini.”
Related News
Kelola Ekosistem Desa, Manajer KDKMP Digaji Hingga Rp8,3 Juta
Korupsi Motor Listrik MBG Rp1,22T Kejagung Usut Keterlibatan Korporasi
Sidang Perdana Febrie Adriansyah 7 Oktober, Kasus Korupsi dan TPPU
Ada Rocky Gerung dalam Wantimpres yang Dipimpin Eks Menko Pratikno
Kapolri Baru Suyudi, Perisai Biaya Siluman Agar Investasi Nyaman
Ini Masalah Serius, Industri Batik Indonesia Hadapi Regenerasi Perajin





