EmitenNews.com – Sertifikasi halal dipastikan mulai berlaku Kamis (17/10/2019). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bertugas menerbitkan sertifikasi yang dimulai untuk produk makanan, dan minuman itu. Meski demikian, sertifikasi halal bagi setiap produk itu diberlakukan bertahap hingga 5 tahun mendatang atau 17 Oktober 2024. Kementerian Agama menandatangani nota kesepahaman terkait penyelenggaraan layanan sertifikasi halal dengan 10 kementerian/lembaga. Kerja sama itu dirilis dalam rangka menyambut pemberlakuan sertifikat halal yang mulai efektif dijalankan Kamis, 17 Oktober 2019. Penandatanganan yang berlangsung di Auditorium Kantor Wakil Presiden, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat itu, dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan sejumlah pejabat negara. Antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menristekdikti M Nasir, Menkominfo Rudiantara, dan Wamenlu AM Fachir, serta Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Lalu, ada juga pihak BPOM, Badan Standardisasi Nasional, dan MUI. Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, penerbitan sertifikasi halal nantinya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikasi halal bagi setiap produk itu berlaku bertahap hingga 5 tahun mendatang atau 17 Oktober 2024. Kewajiban bersertifikat halal itu, bertahap. Dimulai dari produk makanan, minuman. Tahap selanjutnya selain makanan dan minuman. “Sesuai Permenag Nomor 26 tahun 2019, penyelenggara jaminan produk halal, penahapan sertifikasi halal dimulai 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024," jelasnya. Selain makanan dan minuman, produk-produk yang wajib disertifikasi halal hingga 5 tahun ke depan mencakup industri pengolahan. Di antaranya, pangan, obat, kosmetika, Rumah Potong Hewan (RPH), hingga restoran/katering/dapur. Sebelumnya, Kepala BPJPH Kementerian Agama, Sukoso, mengatakan pemerintah akan membina agar setiap produk bisa tersertifikasi halal hingga 2024. Semua itu, sesuai Undang-undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 tahun 2014, tanggal 17 Oktober (2019) awal proses sertifikasi. ***