Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) PEN Lampaui Target
:
0
EmitenNews.com - Untuk meningkatkan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Kementerian Perindustrian melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah memberikan sebanyak 9.470 sertifikat gratis hingga 10 Desember 2021. Jumlah tersebut tersebut telah melampaui target yang ditetapkan sebanyak 9.000 sertifikat.
"Jumlah penerima sertifikat gratis TKDN tersebut akan terus berkembang hingga 31 Desember 2021,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, seperti dilansir di laman Kementerian.
Menperin menyebut sertifikasi TKDN memberikan dampak besar terhadap produktivitas dan daya saing industri. Di industri hulu migas misalnya, berkat sertifikasi TKDN, sektor industri kecil dan menengah (IKM) yang mendukung industri migas telah menghasilkan total nilai kontrak hingga lebih dari Rp11 triliun sepanjang tahun 2020 – 2021.
“Melalui APBN, pemerintah juga telah memberikan fasilitas sertifikasi TKDN sebanyak 371 produk pada 10 Desember 2021. Ini pun telah melampaui target dari 314 produk. Sehingga total sertifikat TKDN telah diberikan untuk 9.841 produk hingga 10 Desember 2021,” ungkapnya.
Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo menambahkan jumlah produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN di atas 40% mencapai 10.061 produk, termasuk kategori barang wajib. Selain itu, produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN 25-40% mencapai 6.684 produk, yang memiliki potensi menjadi barang wajib jika dijumlahkan dengan nilai BMP mencapai 40%.
“Kemenperin terus melakukan pengawasan pada berbagai aspek untuk mewujudkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang tetap berjalan sesuai dengan aturannya, yaitu pada aspek instansi pengguna, pada produsen-produsen, serta pada proses verifikasi dan sertifikasi,” paparnya.
Guna mendukung optimalisasi program P3DN, lanjut Dody, Kemenperin juga telah melaksanakan kerja sama integrasi data TKDN dengan beberapa kementerian dan lembaga. Misalnya, kerja sama integrasi data TKDN ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Pada tampilan produk di e-katalog LKPP, tidak hanya menampilkan nilai TKDN saja, namun juga nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengguna produk dalam negeri dalam melihat apakah suatu produk sudah termasuk kategori barang wajib atau bukan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Pemprov Jabar selalu mendukung upaya pemerintah dalam menekan laju impor dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. “Acara Program P3DN ini memberi keuntungan untuk Jawa Barat karena bisa mendukung pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.
Acara Program P3DN di Bandung diikuti lebih dari 320 peserta, meliputi pelaku industri dan perangkat daerah Provinsi Jawa Barat. Hadir juga dalam acara tersebut, Kepala Pusat P3DN Kemenperin, Nila Kumalasari dan Direktur Utama PT Surveyor Indonesia (Persero) M. Haris Witjaksono, sertaanggota Pokja Timnas P3DN dan perwakilan kementerian/lembaga.
Related News
Hadiri May Day 2026, Prabowo Sampaikan Hal yang Bahagiakan Buruh
Ini Imbas Tabrakan Maut Kereta, Korlantas Polri Panggil Operator Taksi
Perkuat Industri Nasional, Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Capai Rp809M
May Day 2026, Buruh Menanti Kejutan Istimewa dari Presiden Prabowo
Akhir Tahun Ini dari Jakarta Menuju Tanjung Lesung Cuma Butuh 2-3 Jam
Sangkal Tuduhan Korupsi, Noel Akan Gugat KPK Senilai Fantastis





