EmitenNews.com - Dalam memperkuat bisnis, dan struktur keuangan PT Cashlez Worldwide Indonesia Tbk (CASH) mengumumkan rencana penyesuaian kegiatan usaha. Emiten Teknologi finansial atau fintech ini juga mengubah penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I). Seluruh agenda strategis itu akan disahkan dalam RUPSLB pada Kamis (8/10/2026). 

Manajemen CASH menyampaikan aksi korporasi itu, kepada para pemegang saham dan publik melalui keterbukaan informasi pada 5 Oktober 2026.

Direksi Perseroan dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta Pusat, pada Kamis (8/10/2026) untuk mengesahkan seluruh agenda strategis yang ada.

Termasuk di dalamnya agenda studi kelayakan KBLI dan perubahan penggunaan dana. RUPSLB juga akan meminta persetujuan perubahan alamat kantor pusat serta penetapan perubahan susunan pengurus Perseroan sehubungan dengan pengunduran diri salah satu direktur perseroan. 

Dalam keterangannya, manajemen mengungkapkan, ekspansi dan penyesuaian ini diambil seiring pesatnya pertumbuhan industri sistem pembayaran digital di Indonesia. Data Bank Indonesia menunjukkan, volume transaksi pembayaran digital pada Juli 2026 mencapai 5,5 miliar transaksi, tumbuh 28,69% secara tahunan (year-on-year).

Pertumbuhan Transaksi QRIS Mendorong Kebutuhan Layanan Pendukung

Pertumbuhan pesat pada transaksi QRIS dan perluasan jaringan merchant mendorong kebutuhan akan layanan pendukung ekosistem pembayaran yang lebih lengkap. 

Merespons peluang pasar tersebut, Perseroan memperbarui Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 dengan menyesuaikan enam KBLI lama dan menghapus satu kegiatan usaha yang tidak lagi memberikan kontribusi pendapatan.

Disebutkan bahwa penghapusan kegiatan usaha portal web (KBLI 63122) tersebut dipastikan tidak berdampak material terhadap kinerja keuangan maupun kelangsungan usaha Perseroan. 

Saat yang sama, Cashlez menambahkan tiga lini kegiatan usaha baru untuk memperkuat portofolio layanannya. Seluruh penambahan usaha ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para merchant yang mayoritas merupakan pelaku UMKM.