EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) permanenkan suspensi 10 emiten. Itu berlaku sejak sesi I perdagangan Selasa, 19 Juli 2022. Suspensi berlaku di pasar reguler, dan pasar tunai. 


Maklum, 10 emiten bandel tersebut sudah dikenai notasi khusus secara beruntun sepanjang satu tahun terakhir. Itu berlaku tepatnya, sejak 19 Juli 2021 pinga 18 Juli 2022. Artinya, selama 12 bulan tersebut, emiten-emiten itu tidak ada inisiatif.


Tindakan itu dilakukan BEI untuk menjaga perdagangan efek teratur, wajar, dan efisien. Melindungi investor terutama ritel supaya tidak terjebak dalam kerugian. Dan, daftar 10 emiten itu sebagai berikut. 


PT Envy Technologies Indonesia (ENVY) jalani suspensi seluruh pasar. Golden Plantation (GOLL) suspensi pasar reguler, dan pasar tunai. Garda Tujuh Buana (GTBO) suspensi siluru pasar. Intan Baruprana Finance (IBFN) suspensi siluru pasar. Intraco Penta (INTA) suspensi seluruh pasar.  


Kertas Basuki Rachmat (KBRI) suspensi siluru pasar. Leyand International (LAPD) suspensi seluruh pasar. Marga Abhinaya Abadi (MABA) suspensi pasar reguler, dan pasar tunai. Magna Investama (MGNA) suspensi seluruh pasar, dan Onix Capital (OCAP) suspensi seluruh pasar. (*)