SGX Interogasi 7 Emiten Agribisnis Terkait Karhutla di Indonesia
:
0
SGX Building. (Sumber : Singapore Business Review)
EmitenNews.com - Bursa Efek Singapura (SGX) bersama pemerintah Singapura memeriksa tujuh perusahaan agribisnis yang terdaftar di bursa lokal terkait dugaan keterlibatan dengan kebakaran lahan dan kabut asap lintas batas di Indonesia. Langkah ini diumumkan oleh Menteri Senior Singapura, K Shanmugam, sebagaimana dilaporkan Singapore Business Review pada Rabu (21/10).
Tujuh perusahaan yang diselidiki SGX meliputi Golden Agri-Resources, Bumitama Agri, First Resources, Wilmar International, Kencana Agri, Indofood Agri Resources, dan TSH Resources. Singapura kini mempertimbangkan langkah hukum, peraturan, hingga ekonomi, serta memperluas penyelidikan dari pemegang konsesi individu hingga ke kelompok perusahaan induk.
Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (NEA) telah mengirimkan pemberitahuan resmi yang mewajibkan perusahaan-perusahaan terkait untuk segera memadamkan api dan mencegah kebakaran di masa mendatang. Kementerian Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup bersama Komite Menteri Krisis Dalam Negeri Singapura turut mengoordinasikan penanganan krisis ini. Pihak berwenang juga memperdalam penyelidikan usai menemukan bahwa Asia Pulp and Paper membeli dari tiga perusahaan yang menerima pemberitahuan NEA.
Pemerintah Singapura menegaskan akan mengajukan lebih banyak pertanyaan kepada First Resources, Bumitama Agri, dan First Borneo Plantations karena titik sumber kebakaran atau asap terindikasi terkait dengan mereka. Shanmugam meminta perusahaan membuktikan klaim ramah lingkungan mereka dengan data kepemilikan lahan dan upaya pemadaman.
"Arus informasi dan penilaian bukti akan dilakukan secara adil. Perusahaan tidak boleh berilusi bahwa mereka bisa begitu saja menunggu kabut menghilang dan kembali berbisnis seperti biasa," kata K Shanmugam.
Shanmugam menambahkan bahwa Singapura menyambut baik upaya Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam mengatasi kabut asap, termasuk langkah mengizinkan bantuan asing serta mengeluarkan arahan larangan praktik tebang bakar di lahan gambut. Pemerintah Singapura siap mengubah atau menerbitkan undang-undang baru secara mendesak demi mengamankan kerja sama penegakan hukum.(*)
Related News
IHSG Rabu (21/10) Jelang RDG BI, Lanjut Menguat?
Tesla dan SpaceX Jajaki Merger, Valuasi Capai USD3,5 Triliun
CFA Society Soroti 5 Poin Penguatan Pasar Modal Pasca Rilis MSCI
IHSG Melesat 5,65 Persen, Big Banks Jadi Penopang, BRPT Top Gainer
IHSG Siang Meroket Kencang, Rebound 4,16% ke Atas Level 5.200!
Final Sprint 2026 Dorong Semangat Pertumbuhan





