Siap Bawa Bank Jakarta-PAM Jaya IPO, Pramono Jamin Kendali Saham
:
0
Ilustrasi Bank Jakarta. Dok. BankJakarta.co.id.
EmitenNews.com - Kendali saham mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya tetap di tangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meski kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut melakuna penawaran saham, melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO). Gubernur Pramono Anung Wibowo berencana membawa BUMD itu melantai di bursa saham.
Dalam keterangannya Minggu (11/10/2026), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan, rencana IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya bagian dari upaya memperkuat pengelolaan perusahaan daerah. Namun, keterlibatan investor publik tidak boleh mengurangi kewenangan Pemprov DKI dalam menentukan arah kebijakan dan keputusan strategis perusahaan.
“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya saham DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” ujar politikus PDI perjuangan tersebut.
Ketentuan mengenai kepemilikan saham mayoritas oleh Pemprov DKI akan diperkuat melalui peraturan daerah (Perda). Dengan demikian, meski sebagian saham kedua BUMD tersebut nantinya ditawarkan kepada masyarakat dan investor di pasar modal, kendali pemerintah daerah tetap terjaga.
Meski membuka peluang kepemilikan saham kepada publik, Pemprov DKI tetap ingin memastikan kedua BUMD menjalankan fungsi strategisnya bagi masyarakat Ibu Kota.
Melalui IPO, Bank Jakarta dan PAM Jaya diharapkan dapat meningkatkan transparansi, memperkuat akuntabilitas, serta mendorong profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan.
Kelak, sebagai perusahaan terbuka, keduanya juga dituntut memenuhi ketentuan keterbukaan informasi dan menjalankan tata kelola sesuai regulasi pasar modal.
Rencananya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan rencana Initial Public Offering atau penawaran umum perdana saham untuk Bank Jakarta dan PAM Jaya pada tahun 2027.
Gubernur Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa Pemprov DKI akan tetap menjadi pemegang saham mayoritas (di atas 51%) di kedua BUMD tersebut.
Ketentuan kepemilikan saham mayoritas ini akan dikunci melalui Peraturan Daerah (Perda) agar kendali, arah kebijakan, dan keputusan strategis tetap berada di tangan Pemprov DKI. ***
Related News
Analis Ungkap Kinerja Perpajakan Jadi Angin Segar Kesehatan Fiskal RI
TKD Disunat, Cuma 55 dari 546 Daerah Mampu Tutup Gaji Pegawai dari PAD
Investasi Rp710M, HSG Material Bangun Pabrik Produksi di KEK Kendal
MotoGP Mandalika 2026, Tekad Pertamina Perkuat Loyalitas Pelanggan
Pemicu Merosot Tajam Saham Bank-bank Eropa
Prudential Life Dilarang Jual Produk Asuransi, Ini Penyebabnya





