Silaturahim dengan Relawan Tim 7, Presiden Ungkap Besarnya Beban Subsidi
:
0
Presiden Jokowi bersama relawan Tim 7. dok. Detiknews.
EmitenNews.com - Dalam silaturahim dengan Relawan Tim 7, di E-Convention Ancol, Sabtu (11/6/2022), Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, tidak ada negara yang seberani Indonesia dalam pemberian subsidi. Presiden Jokowi menyatakan subsidi pemerintah di sektor energi besar sekali mencapai Rp502 triliun. Meski berat, pemerintah perlu memberi subsidi karena rakyat yang belum pulih dari pandemi Covid-19.
“Harga yang harus dibayar oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) besar sekali. APBN menjadi berat karena subsidi untuk BBM, Pertalite, solar, LPG, menjadi Rp502 triliun. Gede sekali. Enggak ada negara yang seberani kita melakukan subsidi segede ini," kata Presiden dalam silaturahim dengan Relawan Tim 7 di di E-Convention Ancol, Sabtu (11/6/2022).
Tetapi, meski berat, tidak ada pilihan lain, harus dilakukan. Karena, kondisi perekonomian masyarakat belum pulih, akibat pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia sejak awal Maret 2020.
"Karena memang rakyat belum pulih dari pandemi Covid-19, ya harus kita lakukan. Itu yang kita putuskan. Setuju? Apa pilih BBM naik?," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi mengingatkan APBN ada batasnya. Untuk itu, pemerintah akan melakukan "pengencangan" sampai akhir tahun supaya tidak ada kenaikan harga dengan subsidi.
Jokowi membandingkan harga BBM di Indonesia yang tidak dinaikkan. Menurutnya harga BBM saat ini jauh dengan AS dan Singapura. Berkat subsidi, harga pertalite masih Rp7.650 dan pertamax Rp12.500. Harga tersebut jauh lebih kecil dibanding dengan AS yang sebesar Rp33.000 dan Singapura sebesar Rp19.400.
Yang juga menyedot anggaran besar, selain subsidi, menurut Presiden Jokowi, dana bantuan sosial (bansos). Jumlahnya mencapai Rp154 triliun. Dalam hal anggaran bansos, menurut mantan Gubernur DKI Jakarta ini, juga tidak ada negara di dunia yang menggelontorkan dana bansos sebesar Indonesia. ***
Related News
Usut Penyelewengan di BUMN, Presiden Usul Bentuk Pengadilan Khusus
Bareskrim Ungkap Modus Penyelundupan 28 Ton Timah Tujuan Malaysia
Kasus Perintangan Hukum, Hakim Kasasi MA Bebaskan Eks Petinggi JakTV
5 Tewas di Kasus Longsor Gorontalo, Tambang Ilegal Risiko Sistemik
Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Tertinggi di Wilayah Bapak Aing
Putusan MK, Relawan tak Bisa Adukan Pasal Penghinaan Presiden





