EmitenNews.com - Pengawas pasar modal belum menerima laporan terkait transaksi senilai Rp6,06 triliun pada saham PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Transaksi tersebut terjadi pada pasar negosiasi yang di fasilitasi Indo Premier Sekuritas pada harga Rp431 per saham untuk 140,8 juta lot GOTO pada tanggal 27 Juni 2024. Sedangkan di pasar regelur GOTO mengalami tren menurun hingga di level Rp50 per lembar.

“Tanya ke pengawasnya di bursa ya,” jawab Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi di gedung BEI, Senin 1 Juli 2024 ketika ditanya kewajaran transaksi tersebut.

Sementara itu, Direktur Utama Indo Premier Sekuritas, Moelonoto mengakui bahwa pelaku transaksi itu menggunakan sekuritas yang dia pimpin dalam bertransaksi.


“Cuma memfasilitasi ya,” ujar dia ketika ditanya soal transaksi menakjubkan tersebut.

 

Sekretaris Perusahaan GOTO, Koesoemohadiani menjelaskan, pembeli itu bukanlah pemegang saham yang wajib melaporkan setiap transaksi saham dimilikinya karena porsi kepemilikannya kurang dari 5 persen.

“Oleh karenanya merujuk pada ketentuan Peraturan OJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka, pemegang saham tersebut tidak memiliki kewajiban untuk melakukan laporan,” tulis dia dalam keterangan dikutip Sabtu 29 Juni 2024.

Dia juga menegaskan, pelaku transaksi tersebut juga bukan oleh pemegang saham seri B atau saham dengan hak suara berlipat sekaligus pengendali perusahaan dan oleh perusahaan.

 

Hanya saja dia menyatakan transaksi itu dilakukan untuk memenuhi suatu perjanjian historis dengan mengalihkan saham GOTO yang dimilikinya ke pihak lain dengan harga yang telah ditentukan sebelumnya.

Sekretaris Perusahaan GOTO tidak menjawab pertanyaan publik. Apakah pembelian saham GOTO sebesar Rp431 per saham adalah wajar? Mengingat harga dipasar reguler di waktu bersamaan sebesar Rp50 per saham.

Sementara, pihak BEI dan OJK juga masih belum memberikan pendapatnya soal kewajaran transaksi dengan perbedaan harga yang mencolok.