EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) menghadapi gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp2,03 miliar. Gugatan itu dilayangkan CV Bandar Agung Abadi (BAA). Ya, BAA salah satu vendor pengerjaan tanah proyek Jalan Tol Kayu Agung - Palembang - Betung (Kapalbetung) paket II Seksi I.
Permohonan BAA itu terdaftar dalam nomor perkara I/Pdt.SusPKPU/2023/PN.Nlogo.Jkt.Psl. Berdasar surat panggilan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor:W10.U1/030/HT.03/I/2023/ACI perihal pengadilan, sidang akan dilkakukan pada Selasa, 10 Januari 2023 mendatng.
”Soal permohonan PKPU Bandar Agung Abadi, kami telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus untuk menghadiri sidang pada 10 Januari 2023. Relaas atas gugatan PKPU itu, telah kami terima pada Rabu, 4 Januari 2023,” tulis Destiawan Soewardjono, President Director Waskita Karya.
Waskita Karya berkomitmen untuk selalu berpedoman kepada prinsip Good Corporate Governance (GCG), mematuhi, dan mengikuti segala proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku dengan itikad baik. ”Gugatan itu, tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan terbuka,” imbuhnya.
Menyusul gugatan PKPU itu, gerak saham Waskita Karya mengalami koreksi 1,69 persen. Sepanjang perdagangan Jumat, 6 Januari 2023, saham Waskita Karya turun 6 poin menjadi Rp350 per lembar. Saham perseroan menyentuh level tertinggi Rp364, terendah Rp350, dan nilai kapitalisasi pasar Rp10,08 triliun.
Gugatan PKPU terhadap Waskita Karya telah terdaftar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (2/1) lalu. BAA dalam petitumnya meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan. Yaitu mengabulkan permohonan PKPU terhadap Waskita Karya. Menyatakan dan menetapkan Waskita Karya dalam Keadaan PKPU Sementara paling lama 45 hari.
Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menunjuk dan mengangkat Farid, Yudhy Nasution, Yudhistira Raditya, dan Ivan Arifan sebagai kurator, dan pengurus PKPU. Memerintahkan Tim Pengurus memanggil Waskita Karya, dan kreditur menghadap sidang paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan. (*)
Related News
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M