Soroti Kasus Indosurya, Presiden: Jangan Ada Lagi Penyalahgunaan Dana Nasabah
:
0
EmitenNews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih mengintensifkan pengawasan terhadap asuransi, pinjaman online (pinjol) dan investasi. Pasalnya ia mengamati dalam beberapa waktu terakhir banyak kasus penyalahgunaan dana nasabah yang menyebabkan kerugian di masyarakat.
"Hati-hati. Yang namanya pengawasan harus lebih diintensifkan. Sering ada laporan keluhan. Pelaporan keluhan sudah tahun 2022 sampai sekarang tahun 2023 juga belum tuntas," kata Presiden dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Senin (6/2).
Presiden minta agar tidak terjadi lagi penyalahgunaan dana nasabah seperti yang pernah terjadi di perusahaan asuransi PT Asabri Persero, dan PT Jiwasraya Persero. Presiden juga menyinggung mengenai kasus di KSP Indosurya dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) yang merugikan masyarakat.
"Jangan sampai kejadian yang sudah-sudah, Asabri, Jiwasraya (kerugian) Rp17 triliun, (kerugian) Rp23 triliun. Ada lagi Indosurya, ada lagi Wahanaarta. Sampai hafal saya itu karena baca," ujar dia.
Secara khusus Presiden minta Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengawasi secara detail kinerja perusahaan asuransi. Ia menceritakan pengalamannya bertemu dengan korban penggelapan dana perusahaan asuransi yang menangis dan meminta uangnya kembali.
"Ini harus mikro, satu-satu diikuti karena yang menangis itu rakyat. Rakyat itu hanya minta satu; duit itu balik. Karena waktu saya ke Tanah Abang ada yang menangis cerita tentang itu. Waktu di (perayaan) imlek juga sama menangis itu juga. Di Surabaya menangis itu juga. Hati-hati," kata Presiden wanti-wanti.(*)
Related News
Merasa Dikriminalisasi dalam Vonis 10 Tahun, Nadiem Putuskan Banding
OTT KPK Jaring 10 Orang di Kuansing, Bupati Diminta Menyerahkan Diri
Konsistensi Kawal Pembiayaan Hunian Syariah, BSN Sabet Best Bank 2026
Buruh Tuntut Pembebasan Pajak JHT, Purbaya Ungkap Ketentuan Lama
Terbukti Korupsi Chromebook, 10 Tahun Penjara Untuk Nadiem Makarim
Program Magang Batch II Beri Sertifikasi Resmi Standar Dunia Kerja





