Standalone Masih Wacana, OJK dan BEI Hargai Proses Konsultasi MSCI
:
0
Billboard terpampang di Gedung Bursa Efek Indonesia. Foto: EmitenNews/Aji.
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan rencana perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market oleh MSCI masih dalam tahap konsultasi, wacana downgrade tersebut bukanlah keputusan final.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangannya Jumat (16/10/2026) mengatakan OJK menghormati independensi MSCI dan terus melanjutkan pembenahan pasar modal.
"OJK menghormati pandangan dari penyedia indeks global MSCI serta terus melakukan pembenahan dan tindak lanjut atas berbagai masukan yang diberikan terhadap pasar modal Indonesia. OJK juga mencermati dan memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai area-area yang masih memerlukan penyempurnaan ke depan," ujar Friderica.
Sebagai informasi, emerging market sendiri diartikan sebagai Pasar Berkembang. Sementara Standalone Market ialah status "karantina" atau Pasar Tersendiri/Terisolasi/Mandiri akibat suatu negara gagal memenuhi kriteria minimum Frontier Market atau mengalami penurunan parah pada aksesibilitas dan likuiditas pasar, namun belum dihapus sepenuhnya dari pantauan (Contoh: Zimbabwe, Argentina).
"OJK menghormati independensi lembaga-lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai setiap masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif," lanjutnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi turut menambahkan masukan MSCI sejalan dengan agenda reformasi integritas pasar.
"Masukan yang disampaikan MSCI dalam pengumuman ini juga sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, termasuk dalam aspek penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait," tegas Hasan.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik memastikan BEI bersama OJK telah melakukan langkah konkret dan akan meminta klarifikasi kepada MSCI.
"Menanggapi pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 terkait konsultasi atas rencana perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, Bursa Efek Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan telah melakukan berbagai langkah konkret untuk meningkatkan transparansi, integritas, dan kualitas pasar modal Indonesia," ujar Jeffrey.
Dikatakan juga bahwa, BEI juga melakukan berbagai langkah perbaikan, dan hal tersebut telah mendapatkan apresiasi dan respons positif dari investor global maupun lembaga penyedia indeks internasional.
Related News
BEI Ngaku Kaget MSCI Umumkan Ancaman Standalone Market
Potensi Turun Kasta, BEI Bakal Kejar Klarifikasi MSCI
MSCI Kecam Indonesia ke Standalone Market, BEI & Pelaku Pasar Bersuara
Respons BEI Pasca Pengumuman MSCI
8 Hari Digembok, Masuk HSC, Saham Emiten Ini Diperdagangkan Kembali
Saham HSC Terbaru! 19 Emiten Masuk, 2 Terbebas





