Status Bandara Internasional akan Dievaluasi dalam Kurun Dua Tahun
:
0
Bandara Kertajati
EmitenNews.com - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan penetapan 36 bandara internasional bukan hanya persoalan status administratif, tetapi memiliki arti penting yang luas serta sejumlah manfaat signifikan bagi Indonesia. Kebijakan ini merupakan langkah strategis dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkokoh kedaulatan negara, memperluas konektivitas, menggerakkan ekonomi, dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.
“Penetapan bandara internasional menjadi salah satu langkah nyata Kemenhub dalam melaksanakan arahan Presiden Prabowo untuk memperkuat konektivitas, mempercepat pembangunan ekonomi, dan memastikan kehadiran negara hingga ke pelosok Nusantara,” ujar Menhub Dudy di Jakarta, Selasa (19/8).
Sejumlah manfaat langsung akan dirasakan dengan ditambahnya penetapan bandara internasional. Pertama, penguatan konektivitas global di mana bandara internasional membuka akses langsung penerbangan dari dan ke luar negeri, mempermudah pergerakan orang dan barang, serta menghubungkan daerah dengan pusat pertumbuhan dunia.
Kedua, bandara internasional akan meningkatkan perekonomian daerah dengan berkembangnya sejumlah simpul dan aspek ekonomindi kawasan tersebut
"Dengan status internasional, bandara di berbagai daerah akan menjadi simpul perdagangan, pariwisata, dan investasi, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal maupun nasional," kata Menhub.
Ketiga, bandara internasional menjadi pintu masuk utama wisatawan mancanegara, khususnya ke destinasi prioritas yang tengah dikembangkan pemerintah. Keempat, pemerataan pembangunan akan lebih maksimal. Bandara ini akan memastikan pembangunan tidak hanya terpusat di Pulau Jawa, melainkan juga menjangkau Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Papua.
"Bandara internasional juga berfungsi strategis dalam mendukung pertahanan negara serta kesiapsiagaan menghadapi berbagai tantangan geopolitik dan bencana," kata Menhub Dudy. Dengan langkah ini, diharapkan Indonesia dapat semakin terhubung, berdaya saing, dan berdaulat.
Kementerian Perhubungan memastikan bahwa dalam setiap penetapan bandara internasional akan memperhatikan aspek keselamatan penerbangan, kapasitas infrastruktur, kesiapan pelayanan, dan sinergi dengan pemerintah daerah serta instansi terkait.
Penetapan status internasional juga disertai dengan pengawasan, evaluasi berkala, dan kewajiban pemenuhan standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan sesuai ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional / International Civil Aviation Organization (ICAO). Hal ini termasuk juga ketersediaan fasilitas imigrasi, kepabeanan, dan kekarantinaan.
Menhub menambahkan, status bandara internasional ini akan dievaluasi dalam kurun waktu dua tahun. Jika bandara tergolong sepi, maka status bandara internasional akan dipertimbangkan untuk dicabut.
Related News
Hadiri May Day 2026, Prabowo Sampaikan Hal yang Bahagiakan Buruh
Ini Imbas Tabrakan Maut Kereta, Korlantas Polri Panggil Operator Taksi
Perkuat Industri Nasional, Belanja Suku Cadang Lokal SMGR Capai Rp809M
May Day 2026, Buruh Menanti Kejutan Istimewa dari Presiden Prabowo
Akhir Tahun Ini dari Jakarta Menuju Tanjung Lesung Cuma Butuh 2-3 Jam
Sangkal Tuduhan Korupsi, Noel Akan Gugat KPK Senilai Fantastis





