EmitenNews.com - Industri aneka menjadi salah satu sektor yang memiliki potensi besar dalam upaya substitusi impor di industri pengolahan nonmigas. Industri aneka meliputi subsektor industri perhiasan, alat permainan dan mainan anak, serta industri alat olahraga.


Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, mengungkapkan terkait program substitusi impor pada triwulan I-IV tahun 2021, realisasi impor industri anekamengalami penurunan 17%.


Angka ini cukup menggembirakan. Di antara tiga subsektor industri aneka, substitusi impor untuk komoditas industri alat olahraga mencapai 37%atau senilai Rp75,8 miliar.


“Artinya, memenuhi target dari 22% sebesar Rp94,3 miliar dari nilai impor acuan tahun 2019 sebesar Rp 120,8 miliar,” papar Reni di Jakarta, Kamis (27/1). Sementara program substitusi impor di industri perhiasan mencapai 4%, dan di industri alat permainan dan mainan berkisar 18%.


Reni menyebut capaian program substitusi impor industri alat olahraga ini berasal dari produksi bola dan shuttlecocks. Kemenperin mencatat, ekspor industri kedua alat olahraga tersebut sepanjang 2021 meningkat menjadi USD7,80 juta dibanding tahun 2020 yang mencapai USD5,48 juta.


Saat ini industri skala menengah di subsektor alat olahraga terdiri dari 66 unit perusahaan dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 11.626 orang.


Dirjen IKMA menegaskan, pihaknya terus berupaya menerapkan beragam langkah strategis agar substitusi impor industri aneka terus meningkat dan mencapai target setiap tahun. Misalnya melalui penguatan struktur industri dengan peningkatan kualitas serta kontinuitas bahan baku dan bahan penolong di dalam negeri.


“Untuk industri perhiasan, Ditjen IKMA bekerja sama dengan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) dan Puskaji ITS telah menyusun Kajian Pendirian Bullion Bank di Indonesia. Adanya Bullion Bank diharapkan dapat meningkatkan konsumsi emas dalam negeri dan menurunkan impor bahan baku emas perhiasan,” papar Reni.


Di industri alat olahraga, Ditjen IKMA telah menyusun perumusan revisi Rancangan Standar Nasional Indonesia beberapa produk alat olahraga, antara lain raket bulutangkis, anak panah, dan bola basket. Selanjutnya, Ditjen IKMA mengkaji kemungkinan pemberlakuan SNI wajib terhadap produk alat olahraga.(fj)