Sudah Diteken Presiden Jokowi, UU ASN Bolehkan Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil
Ilustrasi prajurit TNI sedang latihan. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Undang-undang membolehkan prajurit TNI dan Polri mengisi jabatan sipil. Aparat TNI dan Polri dapat mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP
Salinan lembaran UU ASN yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Jumat (3/11/2023), pada pasal 19 (2) yang berbunyi, "jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri."
Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam peraturan pemerintah.
Dalam Pasal 20 diatur soal pegawai ASN yang dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Ketentuan mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.
UU Nomor 20 Tahun 2023, yang terdiri atas 77 pasal ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023. ***
Related News
Prabowo Kumpulkan Pengusaha, Sinyal Penguatan Kepercayaan Bisnis
Jadi Tersangka Korupsi Ekspor POME, Pejabat Kemenperin Ini Dicopot
Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Capai 23 Juta Peserta, Nilainya Rp14T
Pemutihan Utang Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Tunggu Restu Presiden
Audiensi Lima Konglomerat di Hambalang, Ekonom Soroti Arah Kebijakan
Prabowo dan Lima Konglomerat Satu Meja di Hambalang, Ini yang Dibahas





