Sudah Diteken Presiden Jokowi, UU ASN Bolehkan Prajurit TNI-Polri Bisa Isi Jabatan Sipil

Ilustrasi prajurit TNI sedang latihan. dok. Okezone.
EmitenNews.com - Undang-undang membolehkan prajurit TNI dan Polri mengisi jabatan sipil. Aparat TNI dan Polri dapat mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN) tertentu tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.
DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP
Salinan lembaran UU ASN yang diunggah di laman resmi Sekretariat Presiden, Jumat (3/11/2023), pada pasal 19 (2) yang berbunyi, "jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Polri."
Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam UU mengenai TNI dan UU mengenai Polri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan anggota Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN tertentu diatur dalam peraturan pemerintah.
Dalam Pasal 20 diatur soal pegawai ASN yang dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai kompetensi yang dibutuhkan. Ketentuan mengenai pengisian jabatan di lingkungan TNI dan Polri diatur dalam peraturan pemerintah.
UU Nomor 20 Tahun 2023, yang terdiri atas 77 pasal ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023. ***
Related News

Kasus Suap Pengelolaan Hutan, KPK Tetapkan Dirut Inhutani V Tersangka

Kasus Pengangkutan Bansos di Kemensos, KPK Panggil Komut DNR Logistics

Hindari Penutupan, Gim Roblox Diminta Perbaiki Seluruh Layanan

Sambil Minta Maaf, Menteri ATR Pastikan Tanah Rakyat tak akan Disita

Kontrak Baru PTPP Naik 26 Persen Jadi Rp11,79 Triliun Per Juli 2025

Kemendag Catat 7.257 Barang Indonesia Dapat Tarif Nol Persen ke Peru