EmitenNews.com - Keterbatasan sumber pendanaan membuat sedikitnya delapan perusahaan modal ventura belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Otoritas Jasa Keuangan terus memantau realisasi rencana aksi pemenuhan ekuitas minimum perusahaan-perusahaan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2026).

"Ketentuan ekuitas minimum perusahaan modal ventura diatur dalam POJK Nomor 25 Tahun 2023," kata Agusman.

OJK menyebutkan, ekuitas minimum ditetapkan sebesar Rp50 miliar bagi perusahaan modal ventura yang berfokus pada penyertaan modal. Kemudian Rp 25 miliar bagi perusahaan yang berfokus pada pembiayaan.

Penting diketahui bahwa pemenuhan modal menjadi salah satu aspek penting untuk mendukung keberlangsungan usaha perusahaan modal ventura. Selain itu, OJK juga menekankan pentingnya penerapan prinsip kehati-hatian, tata kelola, dan manajemen risiko yang baik.

Semua itu diperlukan agar perusahaan dapat menjaga kondisi keuangan serta kualitas kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejauh ini, OJK belum merinci nama delapan perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut dalam jawaban tertulisnya.

OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital Sebagai Perusahaan Modal Ventura

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PT PVK) sebagai Perusahaan Modal Ventura. OJK menilai perusahaan sudah tidak dapat disehatkan meski telah mendapat kesempatan untuk melakukan berbagai langkah perbaikan, sesuai ketentuan yang ada.

Pencabutan izin usaha PT PVK ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026.