EmitenNews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan teguran kepada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) yang kedapatan melakukan tindakan pengurangan atau tidak sesuai jumlah kuantitas pengisian gas elpiji 3 kilogram (kg).


Hal itu sampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) saat memimpin ekpsose temuan SPBBE terkait hasil pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) tabung gas elpiji 3 kilogram di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok, Sabtu (24/5/2024).


Zulhas mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengawasan BDKT, telah ditemukan sebanyak 11 SPBBE yang melanggar isi kuantitas gas elpiji tiga kilogram, yang tersebar di daerah Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Purwakarta, Cimahi dan Bandung.


"Kita sudah menemukan 11 SPBBE, baru di cek Jakarta, Tangerang, sebagian Bandung, Purwakarta, Cimahi, itu sudah ada 11 yang kita temukan yang kuantitasnya, jumlahnya tidak sesuai. Nah oleh karena itu kita berikan sanksi sesuai dengan PP 29 Tahun 2021, pelaku usaha yang tidak sesuai yang mengemas barang tertentu seperti terbungkus yang tidak sesuai ukurannya, ini kita temukan gas elpiji tiga kilogram isinya tidak sesuai sebanyak 11 titik," ujar Zulhas saat ekspose gas elpiji yang ditemukan terdapat kekurangan isi di SPPBE Tanjung Priok.


Ia mengungkapkan bahwa terdapat kekurangan isi pada gas elpiji 3 kilogram, yang seharusnya berisi 3000 gram namun setelah pihaknya melalukan pengecekan, terdapat kekurangan isi rata-rata sebanyak 200 sampai 700 gram.


"Siang ini kita berada di lokasi Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, kita sudah cek ini elpiji yang tiga kilogram yang sangat diperlukan oleh masyarakat luas, ternyata setelah kita cek, harusnya masyarakat atau konsumen menerima dengan isi gas tiga kilogram, setelah dicek isinya ternyata terdapat kekurangan, rata rata kurangnya 200 sampai 700 gram," ungkap Zulhas.


Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, yang turut hadir mendampingi Menteri Zulhas menyampaikan, bagi pelaku usaha SPPBE yang menjualbelikan barang dalam kemasan isinya tidak sesuai dengan label yang tercantum, maka diberikan sanksi teguran tertulis kepada pelaku usaha dalam hal tersebut adalah SPBBE yang telah dicek, hal itu dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.


"Hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Direktur Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, sesuai PP Nomor 29 Tahun 2021, disebutkan bahwa pelaku usaha, mengemas atau membungkus, memproduksi barang dalam keadaan tebungkus, wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan. Nah, setelah dilakukan pengawasan terhadap beberapa sampel oleh pengawas metrologi ukurannya kurang 800 gram pertabung," ujar Moga.


Ia juga meminta kepada para pelaku usaha SPBBE untuk tertib dalam menjamin kuantitas barang atau gas elpiji yang diproduksi. Hal itu supaya masyarakat tidak dirugikan.


"Agar konsumen tidak dirugikan, kami mengimbau kepada para SPBBE untuk menjual tabung gas elpiji sesuai regulasi yang diatur," ujarnya.


Kemendag telah melakukan pengawasan dan pengecekan serta memantau 11 titik yang telah ditemukan melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kuantitas isi gas elpiji 3 kg.(*)