Suspended Gegara Free Float, Saham Mertua Syahrini Mau Bagi Dividen
:
0
Suspended Gegara Free Float, Saham Mertua Syahrini Mau Bagi Dividen. Dok. Kontan
EmitenNews.com - Di tengah gegap gempita pembagian dividen ratusan miliar, terselip sebuah ironi tajam bagi investor publik PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN). Saham emiten pengelola properti mewah ini nyatanya telah mendekam dalam status suspensi selama lebih dari enam bulan, bahkan kini menginjak bulan ke-21 sejak dibekukan pada 31 Januari 2025, karena keengganan perseroan memenuhi standar batas minimum saham beredar publik atau free float pada aturan lama sebesar 7,5 persen.
Ketika pemegang saham pengendali leluasa menikmati mayoritas porsi laba dari kinerja fundamental yang solid tanpa mempedulikan kewajiban likuiditas pasar, otoritas bursa dan Otoritas Jasa Keuangan seharusnya berpijak teguh pada prinsip keadilan dan perlindungan investor minoritas.
Sesuai dengan regulasi pencatatan yang mengamanatkan potensi penghapusan pencatatan (delisting) bagi saham yang disuspensi sekurang-kurangnya 24 bulan, regulator sudah sepatutnya mengambil langkah tegas dan konkret. Pembiaran yang berlarut-larut tidak boleh sekadar berakhir dengan mengurung saham di Papan Pemantauan Khusus, melainkan harus mendesak skema pembelian kembali saham publik (mandatory buyback) dengan valuasi wajar sebagai jalan keluar rasional agar hak keperdataan dan modal investor ritel tidak mati tersandera oleh keangkuhan pemegang saham mayoritas.
Guyuran Dividen di Tengah Status Suspensi
PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), emiten senior di sektor properti dan real estat (Properties & Real Estate) yang telah mencatatkan saham perdananya sejak 15 Juni 1992, kembali menegaskan posisinya sebagai perusahaan yang royal membagikan keuntungan kepada pemegang saham.
Saat ini, perseroan sedang mengeksekusi aksi korporasi pembagian dividen interim tahun buku 2026 sebesar Rp76 per lembar saham dengan total nilai mencapai Rp268,72 miliar. Berdasarkan jadwal resminya, perseroan menetapkan tanggal cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 15 Oktober 2026, yang segera disusul dengan tanggal ex dividen pada 16 Oktober 2026.
Selanjutnya, batas akhir pencatatan pemegang saham yang berhak atas dividen atau recording date jatuh pada 19 Oktober 2026, dan pembayaran dana tunai kepada investor akan dieksekusi secara serentak pada 27 Oktober 2026.
Namun, di balik kucuran dana segar ini, tersimpan sebuah ironi besar bagi investor publik karena saham PLIN nyatanya masih mendekam di Papan Pemantauan Khusus dan dibelenggu oleh suspensi penuh dari Bursa Efek Indonesia sejak 31 Januari 2025 akibat masalah pelanggaran batas minimum saham beredar atau free float.
Siapa di Balik Takhta Plaza Indonesia?
Daya tarik emiten pengelola mal mewah dan hotel bintang lima ini tidak pernah lepas dari figur-figur besar di balik jajaran manajemen serta struktur pemilik manfaat akhirnya. Kursi Presiden Direktur diduduki oleh Rosano Barack, seorang tokoh bisnis senior yang juga dikenal luas oleh publik sebagai mertua dari selebritas Syahrini alias ayahanda dari Reino Barack.
Related News
Pendapatan Boleh Gacor, Kenapa Kantong WSKT Masih Jebol di Q3-2026?
9 Tahun 1.500 Gerai, Kopi Kenangan Pilih Debut di Bursa Singapura?
Sentimen Positif CPO, Efisiensi Operasional Jadi Kartu As Saham AALI?
Prapenjualan Residensial Melandai, Pendapatan Berulang BSDE Tumbuh 19%
MRT Bakal Tembus BSD, Kartu Cuan Sakti Raksasa Properti Grup Sinar Mas
Bursa Era 1 Perak: GOTO Runtuh, Gocapers Pesta Pora Rajai Transaksi





