EmitenNews.com - Adaro Energy (ADRO) melarang seluruh perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), izin usaha pertambangan (IUP), Izin usaha pertambagangan khusus (IUPK) Operasi Produksi, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan pemegang izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara.


Adaro Energy memberlakukan larangan ekspor sejak 1-31 Januari 2022. Selanjutnya, Adaro Energy mewajibkan memasok seluruh produksi batubara untuk memenuhi kebutuhan listrik kepentingan umum. Itu sesuai kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri dan/atau penugasan dari pemerintah kepada perusahaan dan/atau kontrak dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), dan Independent Power Producer (IPP).


Selanjutnya, Adaro Energy menyerukan dalam hal sudah ada batubara di pelabuhan muat dan/atau sudah dimuat di kapal, agar segera mengirimkan batubara tersebut ke PLTU milik Grup PT PLN dan IPP, yang pelaksanaannya segera diselesaikan dengan PT PLN. 


Saat ini, anak-anak usaha Adaro Energy, yaitu PT Adaro Indonesia, Balangan Coal Companies (PT Semesta Centramas, PT Laskar Semesta Alam, PT Paramitha Cipta Sarana), PT Mustika Indah Permai, dan PT Maruwai Coal (Anak-anak perusahaan), sebagai pemegang izin terdampak larangan itu, tengah mempersiapkan langkah-langkah dianggap perlu dalam menyikapi situasi tersebut. Baik terhadap kebijakan pemerintah maupun terhadap perikatan dengan pihak-pihak terkait lain.


Apalagi mengingat anak-anak usaha Adaro Energy telah memenuhi kewajiban berhubungan dengan pengutamaan kebutuhan dalam negeri sesuai dengan peraturan perundang undangan berlaku. Terdapat juga informasi dalam Surat B-1605, pelarangan ekspor batubara akan dievaluasi, dan ditinjau kembali berdasar realisasi pasokan batubara untuk PLTU Grup PT PLN, dan IPP. 


Pada 31 Desember 2021, Adaro Energy melalui anak-anak usaha, menerima beberapa surat. Pertama, surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B1605/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum” (Surat B-1605).


Kedua, surat Kementerian ESDM Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara nomor: B-1611/MB.05/DJB.B/2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri”, termasuk surat Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nomor: UM.006/26/1/DA2021 tertanggal 31 Desember 2021 perihal “Pelarangan Sementara Ekspor Batubara”.


Mengenai dampak, informasi atau fakta material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik. ”Adaro Energy dan anak-anak usaha sampai saat ini masih terus memonitor dampak yang timbul maupun telah timbul dari larangan, dan kewajiban suratsurat tersebut di atas,” tutur Mahardika Putranto, Sekretaris Perusahaan Adaro Energy, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (3/1). (*)