Tak Bagi Dividen! PKPK Setujui Ganti Nama dan Rombak Komisaris

Ilustrasi: Karyawan PKPK
EmitenNews.com - Emiten jasa pertambangan, yang sebelumnya bernama PT Perdana Karya Perkasa Tbk. (PKPK) ini menggelar hajatan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dengan tingkat kehadiran pemegang saham sebesar 76,2%.
Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda strategis disetujui secara bulat. Yakni perubahan nama perseroan dari PT Perdana Karya Perkasa Tbk. menjadi PT Paragon Karya Perkasa Tbk. Perubahan ini diikuti oleh amandemen Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, dan akan segera diresmikan melalui akta notaris dan pelaporan ke otoritas terkait.
Irma Euginia, Corporate Secretary PKPK dalam risalah RUPST yang disampaikan ke BEI pada Rabu (11/6) menyebutkan bahwa RUPST menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 dan memutuskan untuk tidak memvagikan dividen kepada pemegang saham tahun buku 2024.
PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) pada 2024 membukukan laba bersih sebesar Rp15,9 miliar atau tuimnuh dari tahun sebelumnya yang rugi sebesar Rp6,1 miliar.
Sementara pendapatan PKPK mencapai Rp187 miliar pada 2024, melonjak 323,53% dari tahun 2023.
RUPST juga menetapkan susunan baru Direksi dan Dewan Komisaris. Suki diangkat menjadi Komisaris Utama, menggantikan posisinya sebelumnya sebagai Komisaris.
Adapun, Lee Yaw Loong Francis turut ditunjuk sebagai Komisaris baru. Susunan Direksi tidak berubah, tetap dipimpin oleh Haryanto Sofian sebagai Direktur Utama, bersama Bambang Subagio Wiyono dan Agus Satria Utara.
Berikut data susunan pengurus baru PT Perdana Karya Perkasa Tbk. (PKPK) sebagaimana ditetapkan dalam RUPS pada Selasa (10/6/2025):
Direksi:
Direktur Utama: Haryanto Sofian (periode 28 Mei 2024 – 30 Juni 2027)
Direktur: Bambang Subagio Wiyono (periode 28 Mei 2024 – 30 Juni 2027)
Direktur: Agus Satria Utara (periode 28 Mei 2024 – 30 Juni 2027)
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama: Suki (diangkat 10 Juni 2025 – 30 Juni 2027)
Komisaris: Lee Yaw Loong Francis (diangkat 10 Juni 2025 – 30 Juni 2027)
Komisaris Independen: Sammy Tony Saul Lalamentik (periode 28 Mei 2024 – 30 Juni 2027).
Related News

Caplok 61 Persen, PRAY Sulap Lynas Medikal Seperti IniĀ

Cek! Berikut Jadwal Dividen Interim NICL Rp15 per Lembar

MUFG Bank Suntik LINK Rp3,5 Triliun, Telusuri Penggunaannya

NELY Gulirkan Dividen Rp25 per Lembar, Simak Jadwalnya

Cair 10 Juli, Supreme (SCCO) Guyur Dividen Rp100 per Lembar

Sebulan Drop 9,73 Persen, EMTK Gulung 288,65 Juta Saham SCMA