Tak Daftar PSE, Komdigi Minta App Store Delisting Hornet
:
0
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar. (Foto: Beritasatu)
EmitenNews.com - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) mengambil tindakan tegas terhadap platform digital Hornet setelah menerima aduan dari masyarakat. Langkah ini diambil karena platform tersebut terikat dengan kampanye LGBTIQ+ yang dinilai tidak sesuai dengan nilai, norma, dan ketentuan hukum di Indonesia.
Selain masalah muatan konten, platform tersebut terbukti melanggar aturan tata kelola sistem elektronik nasional. Pengawasan pemerintah menemukan bahwa Hornet tidak memenuhi kewajiban hukum untuk mendaftarkan diri secara resmi di Indonesia.
"Dari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).
Alexander menyampaikan, Kemenkomdigi telah meminta penyedia toko aplikasi Apple App Store dan Google Play Store untuk segera menghapus atau melakukan delisting terhadap platform Hornet dari layanan yang dapat diakses pengguna di Indonesia. Penegakan aturan ini dilakukan untuk memastikan setiap platform asing maupun lokal bersikap bertanggung jawab.
Alexander menegaskan bahwa ruang digital di Indonesia memiliki aturan hukum yang wajib dihormati oleh setiap penyelenggara platform, tanpa membedakan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah penggunanya. Selain Hornet, Kemenkomdigi juga akan memproses aplikasi lain yang menyediakan layanan serupa.
Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan menyeluruh terhadap kepatuhan tata kelola sistem elektronik dan perlindungan ekosistem digital nasional. Kemenkomdigi memastikan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat serta berkoordinasi dengan penyedia toko aplikasi agar seluruh layanan digital yang beroperasi di wilayah Indonesia tetap berjalan sesuai ketentuan nasional.(*)
Related News
BEI Umumkan Saham HSC Baru, INDO Jadi Anggota Ke-62
BEI Catat 7 Rencana IPO per Awal Oktober
Transaksi Karbon Masih Lesu, OJK Bidik Kontribusi Voluntary Market
OJK Bidik Himpun Dana Rp250T di Pasar Modal, 5 Perusahaan Minat IPO
BEI Terapkan Intraday Short Selling Bertahap, Cek Dua AB Berlisensi
BEI Terapkan Intraday Short Selling (IDSS), Telisik Mekanismenya





