EmitenNews.com - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) tengah mendorong pemerintah memberlakukan regulasi bea masuk antidumping (BMAD) untuk membatasi praktik dumping produk tekstil yang membanjiri pasar dalam negeri.

"Kami terus berupaya tidak berhentinya kepada ke pemerintah supaya ada regulasi disebutnya non-tariff barrier, yaitu salah satunya adalah BMAD anti-dumping," kata Wakil Ketua Badan Perwakilan Daerah Jawa Barat David Leonardi dalam lokakarya yang digelar di Bandung, Jawa Barat, Kamis.

Tujuan dari regulasi tersebut, kata dia, adalah untuk mempersulit masuknya barang-barang dari luar negeri ke dalam negeri.

David mengatakan industri tekstil di dalam negeri saat ini tengah dibanjiri oleh barang-barang impor. Kondisi tersebut menyebabkan krisis yang mendorong banyak PHK dan penutupan pabrik.

Untuk itu, kebijakan bea masuk antidumping, menurut dia, perlu diterapkan untuk melindungi industri tekstil di dalam negeri.

"Karena apabila kita tidak melakukan non-tariff barrier, ini akan membahayakan untuk industri lokal," katanya pula.(*)