Tarik Dana Rp13 Triliun, PP Muhammadiyah Tak Percaya BSI (BRIS)?
Nasabah BSI mendapat pelayanan dari petugas Bank Syariah Indonesia. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menarik dana persyarikatan di Bank Syariah Indonesia alias BSI (BRIS) sekitar Rp13-15 triliun. Langkah itu, diambil sebagai langkah konsolidasi. Tindakan tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Abdul Mu’ti. ”Iya benar," tutur Prof. Mu’ti singkat.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan mendasar di balik keputusan itu, Prof. Mu’ti enggan memberi jawaban rinci. Ia hanya menegaskan langkah itu, merupakan bagian dari konsolidasi telah direncanakan.
Berdasar rilis yang beredar, dana Muhammadiyah itu, selanjutnya akan dialihkan ke bank-bank syariah lain yang telah memiliki ikatan kerja sama baik dengan Muhammadiyah di berbagai wilayah. Tentu, keputusan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan besar. Itu mengingat kerja sama antara PP Muhammadiyah dan BSI baru dimulai pada 2022.
Namun, PP Muhammadiyah kini mengambil sikap tegas untuk "bercerai" dari BSI. Menurut sumber yang dapat dipercaya, hubungan Muhammadiyah dengan BSI kurang baik. Selain itu, sistem pelayanan BSI dinilai tidak memuaskan bagi Muhammadiyah.
Selain menginstruksikan seluruh badan amal usaha untuk menarik dana dari BSI, PP Muhammadiyah juga meminta agar dana tersebut dialihkan ke bank-bank syariah lainnya seperti Bank Bukopin Syariah, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, dan bank-bank syariah daerah telah menjalin kerja sama baik dengan Muhammadiyah.
Menurut surat yang diterima EmitenNews.com, dengan tanda tangan Ketua PP Muhammadiyah, Dr. H. Agung Danarto, dan Sekretaris Muhammad Sayuti, disebutkan penarikan dana itu, menindaklanjuti pertemuan pada 26 Mei 2024 di Yogyakarta mengenai konsolidasi keuangan di lingkungan Aman Usaha Muhammadiyah (AUM).
Tidak hanya itu, Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan (DITLITBANG) PP Muhammadiyah juga mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para Rektor, Ketua, dan Direktur Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiyah (PTMA). Dalam surat tersebut, Majelis meminta agar laporan konsolidasi dana disampaikan paling lambat pada 10 Juni 2024 melalui surat elektronik.
Surat itu, ditandatangani petinggi PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Bambang Setiaji, dan Prof. Ahmad Muttaqin, dengan tembusan kepada Pimpinan Wilayah Muhammadiyah dan 'Aisyiyah di Yogyakarta, dan Jakarta.
Tentu saja keputusan itu menimbulkan berbagai spekulasi dan pertanyaan di kalangan masyarakat. Ada apa sebenarnya di balik keputusan besar tersebut? Apakah tindakan itu murni soal konsolidasi keuangan, atau ada faktor lain yang memicu keretakan hubungan antara Muhammadiyah dan BSI?. (*)
Related News
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M