EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut surat persetujuan anggota bursa (SPAB) Dhanawibawa Sekuritas (TX). Itu berlaku efektif sejak hari ini, Jumat, 22 September 2023. Pencabutan SPAB itu, berdasar ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G. 


Ketentuan itu mengurai mengenai suspensi, dan pencabutan persetujuan keanggotaan bursa. ”Pencabutan SPAB berlaku efektif per tanggal 22 September 2023,” tulis Kristian S. Manullang, Direktur BEI. 


Pencabutan SPAB itu tertuang dalam pengumuman dengan nomor Peng-00040/BEI.ANG/09-2023. Dhanawibawa tercatat sebagai AB berdasar nomor SPAB-019/JATS/BEJ.I.1/V/1995, tanggal 22 Mei 195 dengan nomor registrasi 108, dan menyandang Sandi TX. 


Dhanawibawa didukung modal damar Rp100 miliar, dan modal disetor Rp100 miliar. Izin usaha PEE dengan nomor KEP-01/PM/PEE/2002 tanggal terbit pada 8 Januari 2002. Lalu, izin usaha PPE dengan nomor KEP-121/PM/1992 tanggal terbit pada 4 Maret 1992. 


Pemegang saham Dhanawibawa Sekuritas PT Anugerah Karya Gemilang 0,01 persen, dan Rejeki Multi Cemerlang dengan porsi 99,90 persen. Komisaris Sugeng Riyadi, dan Direktur Penjamin Emisi Efek Heskamer Monte Carlos, Direktur Finance dan Accounting Jeovani David Wirjadi, dan Direktur Utama Sugianto Budiono. (*)