Tekad Satgas PKH Kejar Tunggakan Denda Perusahaan, Ancam Pidana
:
0
Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menyerahkan secara simbolis uang senilai Rp13,2 Triliun kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan lahan seluas 259 ribu hektare kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (6/10/2026). Penyerahan tersebut disaksikan Presiden Prabowo Subianto. Dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Mantapkan tekad, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan terus menagih denda administratif kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya terkait pengelolaan kawasan hutan. Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH menyerahkan uang sebesar Rp13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara.
"Ke depan masih banyak tunggakan denda yang belum diselesaikan, akan kita lakukan penagihan. Perusahaan yang tidak kooperatif membayar denda dapat menghadapi proses hukum pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).
Sebelumnya, Kejagung melalui Satgas PKH menyerahkan uang Rp13,24 triliun kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara. Dana sebanyak itu, merupakan hasil penertiban kawasan hutan dari penagihan denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan, serta penerimaan pajak.
Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026), menyaksikan langsung penyerahan tahap VIII tersebut. Dalam penyerahan tersebut, Satgas PKH menyerahkan hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan sebesar Rp3.475.738.523.741,13.
“Kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang Rp13.241.335.681.910,13 kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH.
Dari total Rp13,24 triliun tersebut, sebesar Rp3.475.738.523.741,13 merupakan hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH. Lalu, penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp 8.229.846.923.898,00.
Data yang ada menunjukkan, penyerahan tersebut melengkapi aktivitas yang telah beberapa kali Satgas PKH lakukan. Lihat saja. Pada Mei 2026, pemerintah melaporkan penyelamatan kekayaan negara sebesar Rp10,27 triliun serta penyerahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare pada tahap ketujuh.
Dalam pernyataannya Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pada penyerahan ke delapan kalinya, 6 Oktober lalu, Satgas PKH telah menyerahkan total sekitar Rp52 triliun. Jadi, uang sebanyak itu merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dalam delapan kali penyerahan selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran. ***
Related News
Hadapi Sidang Perdana, Febrie Adriansyah Sempat Lemparkan Senyum Tipis
Gibran Pasca Putusan MK, Masih Kuat tapi Ada "Cacat" ?
Emiten BDMN Siap Berganti Nama Jadi Bank MUFG Danamon
Kasus ATR/BPN, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
Ruwatan Trunojoyo: Mutasi 19 Kapolda Amankan Investasi Rp 13.000 T
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Aset Ridwan Kamil





