EmitenNews.com - Pemerintah Kabupaten Malinau diberi waktu tiga hari untuk memberi ganti rugi kepada SusiAir. Maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu, menempuh jalur hukum terkait pemindahan paksa pesawat dan barang-barang maskapainya, dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Malinau, Kalimantan Utara. Pihaknya meminta ganti rugi Rp8,9 miliar, yang harus dibayarkan dalam tiga hari.


Dalam keterangan resmi, Senin (7/2/2022), Kuasa Hukum SusiAir dari Visi Law Office, melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Wellem Mawa dan Sekretaris Daerah Ernes Silvanus.


"Langkah hukum diambil untuk merespons pelanggaran serius terhadap upaya paksa/eksekusi yang dilakukan secara melawan hukum oleh pejabat dan petugas pada 2 Februari 2022," kata Kuasa Hukum SusiAir.


Kuasa hukum Susi Pudjiastuti itu memberikan waktu tiga hari kepada kedua pihak untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation dan ganti rugi operasional sebesar Rp8,95 miliar.


"Mengganti kerugian operasional SusiAir sebesar Rp8.955.000.000 yang berasal dari kerugian akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance dan pemindahan barang-barang," tuturnya.


Visi Law Office menduga pengerahan tenaga dan perangkat Satpol PP oleh Pemerintah Kabupaten Malinau merupakan tindakan melawan hukum. Mereka mengklaim pemda terkait melanggar tupoksi Satpol PP yang diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi (Satpol).


Visi Law Office juga menduga Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan guna mengeksekusi atau pengosongan secara paksa area daerah keamanan terbatas bandara. Karena itu, sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009.


Dalam pembelaannya, Visi Law Office menyebut anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau dikerahkan secara berlebihan. Mereka tetap memaksa melakukan eksekusi meskipun OPS Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.


"Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP. Sehingga Susi Air melalui kuasa hukumnya menuntut kepada saudara Wempi Welem Mawa dan Ernes Silvanus dalam jangka waktu 3 hari," kata pengacara SusiAir. ***