EmitenNews.com - PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) resmi menarik peringkat efek utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN setelah BUMN tersebut menyelesaikan pelunasan pokok obligasi dan sukuk ijarah senilai total Rp455 miliar pada Kamis (1/10).

Penarikan ini berlaku untuk Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019 Seri B senilai Rp445 miliar yang sebelumnya berperingkat idAAA, serta Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019 Seri B senilai Rp10 miliar berperingkat idAAA(sy). Pefindo menyatakan langkah penarikan dilakukan karena seluruh kewajiban atas kedua instrumen utang tersebut telah terpenuhi secara penuh.

Dalam laporan resmi perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (2/9), PLN mengonfirmasi kesiapan alokasi dana sebesar Rp455 miliar untuk menutup seluruh kewajiban pokok instrumen yang jatuh tempo pada Kamis (1/10). Penyampaian laporan mengacu pada Keputusan Direksi BEI Nomor Kep 00066/BEI/09-2022 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Sekretaris Perusahaan PT PLN (Persero), Yuliandra Syahrial Nurdin, menegaskan bahwa seluruh dana pelunasan pokok beserta imbalan disetorkan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku agen pembayar resmi selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo. Penyaluran dana tepat waktu ini membuktikan komitmen PLN dalam menjaga kepercayaan investor pasar modal.

Langkah pelunasan instrumen bernilai jumbo ini mencerminkan komitmen PLN dalam menjaga likuiditas serta profil manajemen utang perusahaan di pasar modal Indonesia. Keberhasilan pemenuhan kewajiban utang jatuh tempo secara tepat waktu ini turut memberikan sinyal positif bagi stabilitas korporasi BUMN di sektor ketenagalistrikan nasional.(*)

PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) resmi menarik peringkat efek utang PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN setelah BUMN tersebut menyelesaikan pelunasan pokok obligasi dan sukuk ijarah senilai total Rp455 miliar pada Kamis (1/10).

Penarikan ini berlaku untuk Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019 Seri B senilai Rp445 miliar yang sebelumnya berperingkat idAAA, serta Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap V Tahun 2019 Seri B senilai Rp10 miliar berperingkat idAAA(sy). Pefindo menyatakan langkah penarikan dilakukan karena seluruh kewajiban atas kedua instrumen utang tersebut telah terpenuhi secara penuh.

Dalam laporan resmi perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (2/9), PLN mengonfirmasi kesiapan alokasi dana sebesar Rp455 miliar untuk menutup seluruh kewajiban pokok instrumen yang jatuh tempo pada Kamis (1/10). Penyampaian laporan mengacu pada Keputusan Direksi BEI Nomor Kep 00066/BEI/09-2022 tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.

Sekretaris Perusahaan PT PLN (Persero), Yuliandra Syahrial Nurdin, menegaskan bahwa seluruh dana pelunasan pokok beserta imbalan disetorkan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku agen pembayar resmi selambat-lambatnya pada tanggal jatuh tempo. Penyaluran dana tepat waktu ini membuktikan komitmen PLN dalam menjaga kepercayaan investor pasar modal.

Langkah pelunasan instrumen bernilai jumbo ini mencerminkan komitmen PLN dalam menjaga likuiditas serta profil manajemen utang perusahaan di pasar modal Indonesia. Keberhasilan pemenuhan kewajiban utang jatuh tempo secara tepat waktu ini turut memberikan sinyal positif bagi stabilitas korporasi BUMN di sektor ketenagalistrikan nasional.(*)