EmitenNews.com - Perpres Ojol itu akhirnya terbit juga. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Poin penting dalam aturan tersebut antar lain penegasan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi, dengan hak dan kewajiban jelas bagi para pihak.

Kepada pers, Kamis (8/10/2026), Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kepastian status kemitraan tersebut sejalan dengan aspirasi komunitas dan asosiasi pengemudi ojol selama proses pembahasan regulasi tersebut.

Status sebagai mitra menjadi bagian penting untuk menciptakan hubungan yang lebih berimbang antara perusahaan penyedia aplikasi dan pengemudi. Perpres tersebut juga memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak serta bentuk perlindungan bagi pengemudi.

Melalui aturan itu, Pemerintah juga memberikan kepastian terkait perlindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol. 

Nantinya, Kementerian UMKM akan mengawal serta memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan ketentuan dalam Perpres dapat diterapkan dalam hubungan antara kedua pihak.

Di luar transportasi penumpang, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mengatur layanan pengantaran barang dan makanan dalam ekosistem digital.

Terdapat 15 Juta Pengusaha UMKM yang Manfaatkan Plaftorm Digital

Perluasan cakupan aturan tersebut juga berkaitan erat dengan pelaku UMKM yang menggunakan platform digital untuk memasarkan produknya. Sedikitnya terdapat sekitar 15 juta merchant atau pengusaha UMKM yang memanfaatkan platform digital. Dalam ekosistem tersebut, layanan pengantaran menjadi penghubung antara pelaku usaha, distribusi barang, dan konsumen.

Dengan masuknya pengantaran barang dan makanan dalam pengaturan Perpres, pemerintah juga berupaya memberikan kepastian bagi pihak-pihak yang terlibat dalam rantai ekonomi digital.

Pemerintah juga memberikan kepastian mengenai aspek perpajakan bagi pengemudi ojol. Maman menegaskan pengemudi tidak dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan yang diterima masih berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).