Terjepit! Ratu Prabu Energi (ARTI) Terpaksa Bayar Utang secara Bertahap
:
0
EmitenNews.com - Ratu Prabu Energi (ARTI) berkomitmen menuntaskan restrukturisasi utang kepada kreditur. Itu sebagai tindak lanjut putusan homologasi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal itu tertuang dalam putusan nomor 175/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
”Kami tetap tunduk pada keputusan pengadilan yang telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Bur Maras, Direktur Utama Ratu Prabu Energi.
Komitmen penuntasan kewajiban kepada kreditur tersebut tetap dijalankan meski pada 2021 perseroan tidak memperoleh kontrak kerja sama sekali. Di mana, pembayaran kepada kreditur dilakukan dengan cara dicicil. ”Cara angsuran dipilih karena perseroan masih dalam kondisi sulit,” imbuhnya.
Pada akhir 2022, entitas usaha yaitu PT Lekom Maras mulai mendapat kontrak kerja dari pelanggan. Kontrak itu diharap menjadi salah satu sumber dana untuk menyelesaikan kewajiban kepada para kreditur.
Langkah perseroan untuk menuntaskan penyelesaian kewajiban kepada kreditur dengan terus melakukan komunikasi secara baik, mengajukan permohonan penundaan pembayaran dengan cara bertahap, dan pengajuan permohonan restrukturisasi kepada kreditur. (*)
Related News
Deretan Top Gainers di Tengah IHSG yang Merah, Apa Saja?
Komisaris Multitrend Indo (BABY) Borong 2,17 Juta Saham, Ini Sosoknya
Kinerja Memburuk, Tiga Pentolan Ini Lepas Jutaan Saham BYAN
Ironi Anggota Lawas MSCI, EXCL Berbalik Rugi 286 Persen Kuartal I 2026
Bali United Ternyata Ada Sahamnya, Kodenya BOLA
Pantau Saham dengan Dividend Yield Jumbo Mei 2026, Nyampe 20 Persen





