Terjepit! Ratu Prabu Energi (ARTI) Terpaksa Bayar Utang secara Bertahap
EmitenNews.com - Ratu Prabu Energi (ARTI) berkomitmen menuntaskan restrukturisasi utang kepada kreditur. Itu sebagai tindak lanjut putusan homologasi penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Hal itu tertuang dalam putusan nomor 175/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst.
”Kami tetap tunduk pada keputusan pengadilan yang telah diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tulis Bur Maras, Direktur Utama Ratu Prabu Energi.
Komitmen penuntasan kewajiban kepada kreditur tersebut tetap dijalankan meski pada 2021 perseroan tidak memperoleh kontrak kerja sama sekali. Di mana, pembayaran kepada kreditur dilakukan dengan cara dicicil. ”Cara angsuran dipilih karena perseroan masih dalam kondisi sulit,” imbuhnya.
Pada akhir 2022, entitas usaha yaitu PT Lekom Maras mulai mendapat kontrak kerja dari pelanggan. Kontrak itu diharap menjadi salah satu sumber dana untuk menyelesaikan kewajiban kepada para kreditur.
Langkah perseroan untuk menuntaskan penyelesaian kewajiban kepada kreditur dengan terus melakukan komunikasi secara baik, mengajukan permohonan penundaan pembayaran dengan cara bertahap, dan pengajuan permohonan restrukturisasi kepada kreditur. (*)
Related News
WINS Hentikan Buyback 2 Bulan Lebih Cepat, Ini Alasan Utamanya
Austindo (ANJT) Tunda Laporan Keuangan 2025, Audit Masih Berjalan
Laba Neobank (BBYB) Melangit 2.745 Persen Jadi Rp565,69 Miliar!
PerkuatĀ Ekspansi, RAJA Karungkan Pertumbuhan Laba 20 Persen di 2025
Turun Tipis, SUNI Bukukan Laba di Rp192 Miliar di 2025
Pefindo Tetapkan Peringkat idAA- Prospek Stabil Untuk Bank Mega





