EmitenNews.com - Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka. Afiliator platform Quotex itu, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, berita bohong atau hoaks, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik menyebut crazy rich Bandung itu, menerima 80 persen keuntungan dari kekalahan member-nya. Konten YouTube yang dibuatnya dinilai seolah-olah untuk menjebak para korbannya.


"Dia (Doni Salmanan) memberikan berita bohong bahwa 'mainlah dengan saya'. Terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya nggak ada yang pernah menang. Dia memperoleh 80 persen dari kekalahan," kata Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).


Menurut Reinhard Hutagaol, Doni Salmanan memiliki 25 ribu member di aplikasi Telegram. Polisi menduga itu member aktif. Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referral sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram."


Sejauh ini, penyidik telah memeriksa total 22 saksi. Reinhard mengatakan polisi masih akan memeriksa sejumlah saksi terkait perkara tersebut. "Korban makin lama makin bertambah tiap hari. Tadi aja udah ada 10 yang mau kita periksa, kan yang sementara 12 tapi besok (hari ini) ada lagi."


Bareskrim menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus penipuan, hoaks, dan TPPU platform Quotex. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Doni menjadi tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara.


"Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (9/3/2022). ***