EmitenNews.com - Komisaris PT Amman Mineral Internasional Tbk. (AMMN), M. Teguh Pamuji (MTP) jadi pesakitan. Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Dalam kasus yang menyeret MTP, yang juga mantan pejabat tinggi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp401 miliar.

Dalam keterangannya yang dikutip Rabu (30/9/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Teguh sudah diamankan secara paksa oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Ia ditangkap di kediamannya di Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah, pada Sabtu (26/9/2026) pukul 01.24 WIB.

Kejagung terpaksa bertindak keras. Karena menurut Anang Supriatna, tindakan tersebut dilakukan karena Teguh tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Jumat (25/9/2026).

Dalam proses pengamanan sempat terjadi kendala ketika tim penyidik hendak memasuki kediaman Teguh. Namun, penyidik akhirnya berhasil mengamankannya dan membawanya untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah memastikan identitasnya, penyidik membawa Teguh ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto pada pukul 01.28 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sebelum Teguh, Kejagung pada Jumat (25/9/2026) telah mengumumkan sejumlah tersangka, termasuk tersangka perorangan dan satu korporasi, dalam perkara yang sama. Teguh menjadi tersangka kelima dalam kasus tersebut dan langsung ditahan setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik.

Kejagung menyatakan proses hukum terhadap Teguh dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Kejagung menjerat Teguh  dengan sejumlah pasal berlapis. Antara lain Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor, serta Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, Teguh diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM pada 2013–2017.