Terusir Paksa dari Hanggar Malinau, SusiAir Rugi Sampai Rp8,9 Miliar
EmitenNews.com - Maskapai SusiAir menangguk kerugian sampai Rp8,9 miliar akibat pengusiran paksa dari Hanggar Bandara RA Bessing, Malinau, Kalimantan Utara. Pengajuan kontrak perpanjangan hanggar yang menjadi tempat maintenance pesawat maskapai rintisan itu, rupanya tidak disetujui pemerintah daerah setempat. Perusahaan Susi Pudjiastuti itu sedang mempersiapkan langkah hukum atas tindakan itu.
“Dampak dari penggusuran kemarin tentu kita sangat dirugikan. Mulai dari kerugian adanya cancel schedule yang kalau kita kalkulasikan secara total ada di angka Rp8,9 miliar,” kata Kuasa Hukum Maskapai Penerbangan SusiAir, Donal Fariz dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/2/2022).
SusiAir memfungsikan Hanggar Malinau merupakan tempat perbaikan maintenance dari maskapai rintisan dengan total 100 hingga 200 jam. Dengan kejadian pengusiran paksa itu, jelas menggangu maintenance pesawat.
“Kami sangat ketat untuk maintenance. Ini yang mengakibatkan Crash. Biaya pemindahan Pesawat ke depan tanpa engine secara kalkulatif dan real akan membawa kerugian secara potensial akibat penggusuran paksa kemarin,” kata Donal Fariz.
Tak hanya itu, dalam bagian operasional akan ada extra pay pilot dalam kondisi tertentu untuk menambah pembengkakan biaya.
Ke depan, SusiAir akan minta perlindungan kepada Penegak Hukum agar tindakan sewenang-wenang tersebut tidak lagi terjadi. Menurut Donal Fariz, perusahaan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu, akan menempuh langkah hukum atas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh pejabat atas tindakan sewenang-wenang tersebut.
Sebelumnya Susi Pudjiastuti mengaku terkejut atas tindakan aparat berwenang yang mengusir paksa pesawat miliknya dari hanggar Bandara Malinau, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Rabu (2/2/2022).
"Sering kali ada kejutan dalam hari-hari kita. Kejutan hari ini, saya dapat video dari anak saya tentang pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara." Demikian tulis Susi Pudjiastuti lewat akun Twitter, @susipudjiastuti.
Informasi yang berkembang menyebutkan, perpanjangan kontrak hanggar tersebut tidak disetujui. Itu yang menyebabkan Susi Pudjiastuti terkejut bukan alang kepalang. Pasalnya, SusiAir sudah menyewa hanggar dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau sejak 10 tahun lalu.
SusiAir melayani penerbangan reguler maupun kontrak perintis pemerintah untuk Kalimantan Utara dan pedalaman. Selama ini, hanggar Malinau menjadi homebase dari penerbangan di kawasan provinsi paling muda di Indonesia tersebut.
SusiAir sudah mengajukan perpanjangan kontrak sejak November 2021 tidak dikabulkan otoritas berwenang. Ada pesawat Susi Air yang belum selesai maintenance dalam waktu dekat sehingga Susi Air minta perpanjangan sekitar tiga atau enam bulan. Namun, yang terjadi pengusiran paksa itu. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan