EmitenNews.com - Jangan bingung. Pemerintah memang tidak mewajibkan lagi penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa-Bali, menyertakan tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Senin (1/11/2021), Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sudah mengumumkannya. Tetapi, Kementerian Perhubungan tetap memberlakukan syarat PCR untuk pengguna transportasi darat. Termasuk pengendara sepeda motor.


Aturan mengenai syarat tes PCR untuk perjalanan darat itu tercantum dalam Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19).


"Melalui SE 90/2021 ini kami di Ditjen Hubdat ingin menyampaikan bahwa para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi dalam keterangannya seperti dikutip Senin (1/11/2021).


Ingat. Ketentuan syarat perjalanan agar menunjukkan hal tes PCR itu, berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.


Sementara itu bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.


"Surat keterangan ini mulai berlaku efektif per 27 Oktober 2021. Dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan. Oleh karena itu kami juga mengimbau bagi para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas COVID-19 di pusat dan daerah, UPT Ditjen Hubdat, maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat seluruhnya dapat berkoordinasi serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah," ucap Budi Setiyadi.


Seperti sudah ditulis, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021), menyatakan, tes PCR kini tak lagi jadi syarat wajib naik pesawat udara. Ini terjadi setelah pemerintah mengubah syarat perjalanan udara atau syarat naik pesawat di Jawa dan Bali, sesuai usulan dari Kementerian Dalam Negeri.


"Ada perubahan untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali," kata Muhadjir Effendy. ***