EmitenNews.com - Tiga anak Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto menghadapi persoalan serius. Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd, menggugat ketiga anak Pak Harto --Siti Hardianti Hastuti Rukmana atau Mbak Tutut, Sigit Harjojudanto, dan Bambang Trihatmodjo--, beserta Yayasan Harapan Kita, dan pihak lainnya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mitora, perusahaan konsultan asal Kota Singa itu, menggugat para pihak dengan nilai total Rp584 miliar.
Dalam keterangan yang dikumpulkan Selasa (9/3/2021), Mitora mendaftarkan gugatannya Senin (8/3/2021), dengan nomor gugatan 146/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Dalam petitum gugatannya, Mitora meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya beserta sejumlah tuntutan lainnya.
Pertama, menyatakan para tergugat, telah melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua, menyatakan sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dan bangunan di Jalan Yusuf Adiwinata No. 14, Menteng, Jakarta Pusat. Ketiga, menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban Rp84 miliar dan kerugian immateriil Rp500 miliar, atau totalnya Rp584 miliar. Keempat, menghukum Yayasan Harapan Kita dan Mbak Tutut Cs untuk melaksanakan putusan itu.
Pada akhir petitumnya, pihak Mitora juga meminta hakim menghukum para tergugat membayar seluruh biaya yang timbul dari perkara ini secara tanggung renteng.
Ada sejumlah nama, dan pihak lain yang turut digugat Mitora. Antara lain, Soehardjo Soerbakti, Sekretariat Negara, Pengurus Taman Mini Indonesia Indah, dan Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.
Sejauh ini belum terdengar tanggapan resmi dari para pihak yang digugat oleh Perusahaan asal Singapura, Mitora Pte. Ltd, itu. Seperti apa anak-anak Pak Harto, dan pihak lainnya melawan gugatan itu, baiklah kita tunggu perkembangannya. ***
Related News

Kasus Tani Hub, Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka dan Langsung Ditahan

Berdialog di Istana, Mahasiswa Ungkap Buruknya Komunikasi Pemerintah

Cadangan Beras 3,9 Juta Ton, Titiek Soeharto Minta Salurkan Segera

Nadiem Makarim Perpanjang Deretan Menteri Era Jokowi Terjerat Korupsi

Pemerintah Pastikan Penanganan Situasi Nasional Sesuai Koridor Hukum

Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Tambang Zirkon Senilai Rp1,3T di Kalteng