EmitenNews.com - PT Indofarma Tbk (INAF) menanggapi pemberitaan terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan fiktif yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode 2019-2023, berinisial AP, serta dua pejabat lainnya, yaitu GSR, mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, dan CSY, Head of Finance IGM.

Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp371 miliar, menurut audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kasus ini terungkap sebagai bagian dari audit investigasi BPK RI dalam program "Bersih-Bersih BUMN" yang diinisiasi oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.

Program ini bertujuan memperkuat kinerja dan tata kelola BUMN dengan memberantas praktik korupsi yang merugikan negara.

Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Yeliandriani, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan transparansi dalam menghadapi kasus ini.

Yeliandriani juga memastikan bahwa operasional perusahaan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang melibatkan mantan Direktur Utama dan dua pejabat lainnya. PT Indofarma Tbk tetap fokus pada Rencana Penyehatan dan Penyelamatan Perusahaan, termasuk restrukturisasi keuangan dan reorientasi bisnis untuk memperkuat fondasi perusahaan.

Indofarma menegaskan komitmen untuk mendukung Kementerian BUMN dalam menciptakan lingkungan usaha yang bersih dan bebas korupsi.

Menteri BUMN, Erick Thohir, telah menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi yang merugikan negara. PT Indofarma Tbk berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN.

Kasus ini menjadi langkah penting dalam upaya membersihkan BUMN dari praktik korupsi, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah untuk menjaga BUMN tetap berfungsi sebagai pilar ekonomi yang bersih dan transparan.