EmitenNews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkomitmen menjalankan tugasnya dengan baik. Sejauh ini, LPSK memberi perlindungan fisik dan pemantauan pengawasan keselamatan para saksi kasus korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) hingga 6 bulan ke depan.

"Sudah kami lindungi sejak beberapa bulan lalu. LPSK melakukan perlindungan fisik ketika bersidang, juga pemantauan pengawasan terhadap keselamatan para terlindung sudah kami jalankan sampai enam bulan ke depan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada pers, di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Perlindungan tersebut berdasarkan putusan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada akhir tahun lalu. Sesuai putusan sidang tersebut, tiga saksi kasus SYL masih dan terus diberi perlindungan fisik hingga enam bulan ke depan.

Data yang ada menunjukkan, pengajuan permohonan perlindungan pada kasus SYL pada 6 Oktober 2023. Para pemohon terdiri atas SYL, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, Panji Harjanto, HT (sopir SYL), serta UN (staf honorer).

Namun dari lima pemohon, LPSK memutuskan hanya tiga yang menjadi terlindung, yakni Panji Harjanto, HT, dan UN.

HT mendapatkan program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural.

Sementara itu, UN memperoleh program perlindungan fisik selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis. ***