Tingkatkan Layanan, Menhub Instruksikan Penyederhanaan Regulasi Sektor Transportasi
Bus pemudik dok poskota news.
EmitenNews.com - Sederhanakanlah aturan pada sektor transportasi. Itu instruksi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kepada jajarannya agar menyederhanakan aturan atau regulasi pada kebijakan-kebijakan sektor transportasi. Upaya peningkatan fasilitas layanan serta sarana dan prasarana transportasi memerlukan kebijakan yang tepat sasaran.
"Untuk meningkatkan efektivitas dan pencapaian hasil pembangunan optimal, perlu penyederhanaan regulasi yang akhirnya bisa meningkatkan perekonomian," kata Kepala Badan Kebijakan Transportasi, Gede Pasek Suardika saat membacakan pidato Menteri Perhubungan, di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Menhub menyampaikan, upaya peningkatan fasilitas layanan serta sarana dan prasarana transportasi memerlukan kebijakan yang tepat sasaran.
Oleh karena itu, kebijakan yang akan diterapkan seyogyanya dirumuskan melalui studi komprehensif dan mendalam.
Pemerintah melalui Kemenhub bersama pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan terkait, harus terlibat dalam merumuskan kebijakan demi mewujudkan sektor transportasi yang lebih baik.
Menhub juga menekankan agar kebijakan di sektor transportasi didasarkan pada kajian-kajian yang berbasis ilmu pengetahuan (knowledge based) dan yang berbasis kondisi faktual (evidence based).
"Tujuannya agar sinkronisasi dan integrasi secara sistem dapat berjalan, karena saat ini transportasi menjadi kebutuhan dasar setelah pangan, sandang, atau papan," ujar Gede Pasek Suardika. ***
Related News
Purbaya: Lewat Batas, Anggaran Tak Terpakai, Kita Tarik atau Hangus!
Jelang Tutup Tahun, DJP Rilis Sudah 11 Juta WP Aktivasi Coretax
Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Rp2.501.000 per Gram
Ekonom: Perlu Evaluasi Ulang Kebijakan Sebelum Implementasi B50
Menteri Rosan Ungkap, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.905 Triliun
BI Rate 2025 vs 2024, Bagaimana Arah Kebijakan Bank Indonesia di 2026?





