Tok! Hari Pencoblosan 14 Februari Ditetapkan Sebagai Libur Nasional
EmitenNews.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024,” bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres yang dapat diakses pada JDIH Setkab itu.
Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” disebutkan dalam Keppres 10/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari tersebut.
Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.(*)
Related News
Angkutan Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan 36.660 Armada Mudik Gratis
KPK Dalami Proses Pengadaan Asam Format Kementan 2021
Ratusan Kades Terjerat Korupsi, Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa
Pemerintah Batasi Akses Anak di Bawah 16 Tahun Dalam Bermedsos
Atasi Keterbatasan Fiskal Pemprov Kepri Teken Pinjaman Rp400M dari BJB
Naifnya Bupati Fadia Arafiq





