Tok! Upah Minimum 6,5 Persen Berlaku Nasional Mulai Januari 2025

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Rabu (4/12) mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN), sebesar 6,5% untuk tahun 2025 mendatang
EmitenNews.com - Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN), sebesar 6,5% untuk tahun 2025 mendatang. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan ini berlaku merata di seluruh wilayah Indonesia.
"Kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 rata-rata sebesar 6,5% ini berlaku di seluruh tingkat pemerintahan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota," ujar Menaker di Jakarta, Rabu (4/12).
Yassierli menyebut selain UMN kenaikan juga berlaku untuk upah minimum sektoral di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Namun ia menegaskan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk 2025. "Ini adalah respons kita ketika sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian kami melakukan kajian," jelasnya.
Menaker memaparkan bahwa angka kenaikan sebesar 6,5% ini sudah dibahas sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya pun telah mengkaji hingga melakukan konsultasi publik yang melibatkan perwakilan pengusaha serta serikat buruh.
"Kami harap semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum 2025. Yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha," tandas Menaker.(*)
Related News

OP Pangan Murah Salurkan 2.853 Ton Komoditas Selama Ramadan

Maanfaatkan Pasar Mamin, ITPC Meksiko Fasilitasi Business Matching

Malaysia Cabut Bea Masuk Anti Dumping Serat Selulosa Asal Indonesia

PLN Pertahankan Status Siaga Kelistrikan Hingga 11 April

Kemenperin Rilis Peta Jalan Hilirisasi untuk Pacu Swasembada Aspal

Investasi Tembus Rp206 Triliun, Industri Agro Serap 9,3 Juta Naker