Tok! Upah Minimum 6,5 Persen Berlaku Nasional Mulai Januari 2025
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Rabu (4/12) mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi telah menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN), sebesar 6,5% untuk tahun 2025 mendatang
EmitenNews.com - Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Nasional (UMN), sebesar 6,5% untuk tahun 2025 mendatang. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, kebijakan ini berlaku merata di seluruh wilayah Indonesia.
"Kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 rata-rata sebesar 6,5% ini berlaku di seluruh tingkat pemerintahan, baik provinsi, kabupaten, maupun kota," ujar Menaker di Jakarta, Rabu (4/12).
Yassierli menyebut selain UMN kenaikan juga berlaku untuk upah minimum sektoral di tingkat provinsi serta kabupaten/kota. Namun ia menegaskan bahwa peraturan ini hanya berlaku untuk 2025. "Ini adalah respons kita ketika sudah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian kami melakukan kajian," jelasnya.
Menaker memaparkan bahwa angka kenaikan sebesar 6,5% ini sudah dibahas sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Pihaknya pun telah mengkaji hingga melakukan konsultasi publik yang melibatkan perwakilan pengusaha serta serikat buruh.
"Kami harap semua pihak dapat melaksanakan kebijakan penetapan upah minimum 2025. Yang sudah mempertimbangkan daya beli pekerja dan daya saing usaha," tandas Menaker.(*)
Related News
Sukses Bawa Superbank IPO, Grup Emtek Dorong Vidio Melantai?
PIEP Kapalkan Perdana 1 Juta Barel Minyak dari Aljazair
Mudahkan Investor, PINTU Hadirkan Auto DCA Explore PlansĀ
Bukan Saham, Net Sell Asing Justru Lebih Besar di Instrumen Ini
Mudahkan Perjalanan Nataru, KAI Dorong Pemanfaatan Access by KAI
Lagi! PJHB Puncaki Top Losers dalam Sepekan





