EmitenNews.com - Terpidana kasus korupsi Nadiem Anwar Makarim memutuskan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu, mengambil langkah hukum itu, usai hukumannya terkait kasus Chromebook diringankan pada tingkat banding. Terpidana kasus korupsi itu, merasa pada kasusnya, tidak ada kerugian negara, aliran dana, maupun konflik kepentingan dirinya terkait kasus tersebut.

"Saya mengucapkan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi karena sudah melalui proses hukum walaupun saya sangat kecewa dan sedih bahwa keputusannya tetap bersalah," tutur Nadiem Makarim kepada pers, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2027).

Nadiem menyatakan kebenaran yang ada masih saja diabaikan dan dikesampingkan sehingga yang menjadi korban bukan hanya dirinya, melainkan juga kredibilitas sistem penegakan hukum di Indonesia.

Untuk pengajuan kasasi, Nadiem bakal menyiapkan semua dokumen yang diperlukan serta berharap Mahkamah Agung akan memberikan keadilan. Mantan CEO Gojek itu juga mengaku tidak akan putus asa, menyerah, dan menerima hasil apa pun di luar putusan bebas.

Kendati perjuangannya memakan waktu lama dan harus melalui berbagai kendala, baik medis maupun mental, Nadiem tetap meyakini masih ada orang-orang baik dalam institusi penegak hukum Indonesia.

"Saya masih yakin, saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah," ucapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem menjadi 9 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga turut meringankan pidana denda serta pidana tambahan yang telah dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada Nadiem.

Lihatlah. Hukuman denda diringankan menjadi Rp1 miliar subsider 140 hari penjara dari Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Pidana tambahan diubah menjadi pembayaran uang pengganti senilai Rp548,76 miliar subsider 6 tahun penjara dari sebelumnya Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.

Dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, hakim memvonis Nadiem terbukti bersalah melakukan korupsi. Hakim memutuskan Nadiem telah menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.

Menurut hakim, Nadiem korupsi di antaranya dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.