EmitenNews.com - Penerimaan negara dari pajak hingga April 2023 mencapai Rp688,15 triliun. Meski Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengakui pertumbuhannya mulai moderat, capaian penerimaan tersebut meningkat sebesar 21,3 persen secara tahunan.


“Penerimaan pajak sampai April mencapai Rp688,15 triliun. Kalau kita lihat semuanya masih tumbuh, meskipun pertumbuhannya mulai moderat,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa yang digelar secara virtual pada Senin (22/05).


Jumlah tersebut setara 40,05% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. Jika dirinci, capaian Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas tercatat Rp 410,92 triliun atau 47,04% dari target. Pajak ini tumbuh 20,11% jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.


Selanjutnya, penerimaan pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) hingga akhir April 2023 tercatat sebesar Rp 239,98 triliun atau 32,30% dari target. Angka capaian ini juga tumbuh 24,91%.


Sementara itu, raihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya mencapai Rp4,92 triliun atau 12,30% dari target. Capaian ini juga mengalami pertumbuhan sebesar 102,62%. Demikian juga, PPh Migas tercatat Rp 32,33 triliun atau 52,62% dari target. Ini juga tumbuh 5,44%.


"Kalau kita lihat pertumbuhan 21,3% itu masih tinggi, tapi tahun lalu itu sudah tumbuh tinggi juga, yaitu 51,4%. Artinya pertumbuhan ekonomi yang mengkontribusikan penerimaan pajak tahun lalu sudah memberikan kontribusi pertumbuhan yang cukup tinggi dan masih bertahan hingga bulan April dengan pertumbuhan 21,3%", jelas Menkeu.


Pertumbuhan penerimaan pajak yang moderat dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain berupa penurunan harga mayoritas komoditas utama dan juga penurunan ekspor dan impor.


Meski penerimaan pajak diwarnai kewaspadaan sejalan dengan volatilitas ekonomi global dan normalisasi basis penerimaan, pemerintah tetap optimis mengingat aktivitas ekonomi domestik masih terus meningkat.


Lebih lanjut, Menkeu menyebut pemerintah akan terus melakukan berbagai langkah pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan terus waspada terhadap lingkungan ekonomi yang menunjukkan tanda-tanda pelemahan.(*)