EmitenNews.com -PT Triputra Agro Persada Tbk.(TAPG) melalui anak usahanya melakukan pembayaran dipercepat kredit sindikasi pada tanggal 14 Agustus 2023.

 

Dalam keterangan tertulisnya Joni Tjeng Corporate Secretary TAPG (14/8) menuturkan bahwa melalui anak usahanya TAPG melakukan pembayaran dipercepat kredit sindikasi dari 4 bank sebesar USD 25 juta.

 

Joni menambahkan pembayaran ini tidak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha TAPG.

 

Pembayaran ini adalah pemenuhan kewajiban perseroan, dimana pada tahun lalu di 13 Juli 2022, TAPG juga melakukan pembayaran serupa dengan nilai lebih besar USD40 juta.

 

Sebelumnya, Triputra Agro Persada (TAPG) juga melalui anak perusahaannya, memperoleh fasilitas kredit modal kerja dari PT Bank DBS Indonesia Tbk sebesar 500 Miliar Rupiah.