Tunjuk Tiga Direktur KPK Jadi Pj Kepala Daerah, Ini Alasan Kemendagri
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Dok. Ini Online.
EmitenNews.com - Ini salah satu wujud komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kementerian Dalam Negeri menunjuk tiga direktur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penjabat (pj) kepala daerah. Kemendagri, menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, ingin membangun pemerintahan daerah yang bersih.
Dalam keterangannya kepada pers, Jumat (1/11/2024), Bima Arya Sugiarto mengatakan, Kemendagri akan melibatkan pegawai KPK dalam memimpin daerah. Dia membuka kemungkinan untuk menunjuk pejabat KPK lainnya untuk menjadi penjabat kepala daerah.
"Mungkin saja, tapi yang jelas akan disesuaikan dengan kebutuhan," ujar mantan Wali Kota Bogor tersebut.
Kemendagri telah menunjuk tiga direktur KPK sebagai penjabat kepala daerah. Mereka adalah Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Edi Suryanto, sebagai Pj Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Herda Helmijaya, sebagai Pj Bupati Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kemudian, Direktur Penerimaan Layanan & Pengaduan Masyarakat atau PLPM Budi Waluya, menjadi Pj Bupati Ciamis, Jawa Barat.
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan salah satu direktur di KPK yang akan dilantik sebagai Pj Bupati Ciamis pada Jumat ini. Yaitu, Budi Waluya, menjadi Pj Bupati Ciamis, Jawa Barat.
Menurut Budi Prasetyo, penunjukan tersebut merupakan bentuk pelibatan langsung KPK untuk menularkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi di daerah.
Selain itu juga memotret permasalahan di lapangan secara langsung dan ke depan dapat saran-masukan untuk perbaikan setelah selesai penugasan.
Budi Prasetyo mengatakan, KPK menyampaikan apresiasi kepada Presiden dan Kemendagri atas komitmen dan dukungannya untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan korupsi yang masih terjadi. Khususnya di daerah. ***
Related News
Kasus Pasar Modal Minna Padi, Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka
Ini Penjelasan Imigrasi Soal Perbedaan GCI dan Golden Visa Indonesia
Januari 2026 BMKG Keluarkan 135 Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Jabar
Heboh Bareskrim Soal Investasi Hari Ini Adalah Perkara Lama
Selama 2025 BNN Bongkar 773 Kasus Narkoba, 7 Jaringan Internasional
Dalami Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Polri Geledah Shinhan Sekuritas





