Uang Beredar (M2) Agustus 2024 Rp8.973,3 Triliun, Tumbuh 7,3 Persen

Bank Indonesia mencatat posisi M2 pada Agustus 2024 tercatat sebesar Rp8.973,7 triliun atau tumbuh sebesar 7,3% (yoy).
EmitenNews.com - Likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Agustus 2024 tetap tumbuh. Bank Indonesia mencatat posisi M2 pada Agustus 2024 tercatat sebesar Rp8.973,7 triliun atau tumbuh sebesar 7,3% (yoy), lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 7,6% (yoy).
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono. dalam siaran persnya menyampaikan perkembangan tersebut didorong oleh pertumbuhan uang beredar sempit (M1) sebesar 7,0% (yoy) dan uang kuasi sebesar 5,6% (yoy).
"Kredit yang diberikan hanya dalam bentuk Pinjaman (Loans), dan tidak termasuk instrumen keuangan yang dipersamakan dengan pinjaman, seperti surat berharga (Debt Securities), tagihan akseptasi (Banker's Acceptances), dan Tagihan Repo," jelasnya.
Selain itu, kredit yang diberikan tidak termasuk kredit yang diberikan oleh kantor Bank Umum yang berkedudukan di Luar Negeri, dan kredit yang disalurkan kepada Pemerintah Pusat dan Bukan Penduduk.?
Menurut Erwin perkembangan M2 pada Agustus 2024 terutama dipengaruhi oleh perkembangan penyaluran kredit dan aktiva luar negeri bersih.
Penyaluran kredit pada Agustus 2024 tumbuh sebesar 10,9% (yoy), lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada bulan sebelumnya sebesar 11,7% (yoy). Tagihan bersih kepada Pemerintah Pusat tumbuh sebesar 12,5% (yoy), lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pada Juli 2?024 sebesar 15,9% (yoy). Sementara itu, aktiva luar negeri bersih terkontraksi sebesar 1,1% (yoy), setelah terkontraksi sebesar 0,1% (yoy) pada Juli 2024.(*)
Related News

BRI Dorong UMKM Songket Silungkang Tembus Pasar Dunia

Februari 2025 Terjadi Deflasi 0,09 Persen YoY

PMI Manufaktur Indonesia Maret 2025 Susut ke 52,4 Poin

Presiden Ungkapkan Belasungkawa atas Wafatnya Uskup Emeritus Kupang

Ini Tiga Prioritas Hubungan AS dengan RI di Masa Pemerintahan Trump

Mau Bebas Sanksi? Lapor SPT Pajak Hingga 11 April 2025