Ubah Alokasi Dana IPO, Merdeka Battery (MBMA) Minta Restu Para Investor
EmitenNews.com -Perusahaan pengolahan nikel PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 20 Oktober 2023, salah satunya untuk meminta persetujuan perubahan penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham atau IPO.
Rencananya, bagi para pemegang saham MBMA, RUPSLB diselenggarakan pada Jumat, 20 Oktober 2023 pukul 09.30 WIB sampai selesai, secara daring melalui aplikasi eASY. KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia ( KSEI ).
Mata acara tersebut dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK ) No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
"Perseroan berencana memperoleh persetujuan dari pemegang saham perseroan atas perubahan penggunaan dana yang diperoleh dari penawaran umum perdana saham," sebut manajemen MBMA sebagaimana keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat (29/9).
Namun demikian, dalam surat pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham tersebut, perseroan tidak menyebut secara detail perubahan penggunaan dana IPO yang dimaksud.
Pada tahun ini, MBMA memperoleh dana hasil IPO senilai Rp8,74 triliun, yang rencananya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pengembangan sejumlah proyek pemrosesan nikel.
Adapun, proyek tersebut seperti fasilitas High Pressure Acid Leach ( HPAL ) I tahap I dengan kapasitas 60.000 ton per tahun untuk menghasilkan material dalam rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik.
Kemudian, sebagian lainnya untuk memperkuat modal kerja anak usaha, yaitu PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang memiliki sumber daya lebih dari 1,1 miliar bijih dry metric tonne yang mengandung 13,8 juta ton nikel, dengan kadar 1,22 persen Ni dan 1,0 juta ton kobalt pada kadar 0,08 persen Co.
Selain itu, MBMA juga akan memakai dana hasil IPO untuk melunasi pinjaman. Adapun, agenda RUPSLB lainnya yaitu meminta persetujuan atas perubahan susunan anggota dewan komisaris perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 20 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 18 ayat (4) Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
Related News
RUPSLB Mitra Tirta Buwana (SOUL) Pertahankan Dirut Ardianto Wibowo
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M